Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sound Horeg

Sound Horeg di Lumajang, MUI Beri Lampu Hijau, Tunggu Arahan Gubernur Jatim

Polemik mengenai penggunaan sound horeg di Jawa Timur mendapat respons berbeda di Kabupaten Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
PERTEMUAN - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar (tengah) bersama jajaran forkopimda Lumajang usai menggelar pertemuan terkait sound horeg bersama MUI Lumajang di Kantor Bupati Lumajang, Kamis (17/7/2025). Pertemuan tersebut belum menghasilkan aturan teknis pasti penyelenggaraan sound horeg di Lumajang.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG – Polemik mengenai penggunaan sound horeg di Jawa Timur mendapat respons berbeda di Kabupaten Lumajang.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, yang terdiri dari Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, dan Dandim 0821 Lumajang Ronny Wijaya, bertemu secara tertutup dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang di Kantor Bupati Lumajang, Kamis (17/7/2025).

Pertemuan yang tidak melibatkan perwakilan pengusaha atau pegiat sound horeg ini menghasilkan sinyal positif dari MUI Kabupaten Lumajang.

Ketua MUI Lumajang KH. Ahmad Hanif menyatakan pihaknya tidak melarang digelarnya parade kegiatan masyarakat, termasuk penggunaan sound horeg, selama perayaan Agustusan.

"Kegiatan masyarakat ya boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Hanif.

Baca juga: Belum Ada Laporan Peredaran Beras Oplosan di Lumajang, Kapolres: Kami akan Tindak Tegas

Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa MUI Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan sound horeg

Salah satu poin penting dari fatwa tersebut adalah permintaan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk menginstruksikan seluruh kepala daerah mengenai teknis penyikapan yang seragam.

"Yang jelas kami masih menunggu surat dari Gubernur. Dari fatwa tersebut MUI meminta Gubernur untuk menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk kemudian bagaimana penyikapan yang sama," beber Hanif.

Senada dengan Ketua MUI, Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar menjelaskan bahwa pertemuan kali ini belum melahirkan aturan teknis pasti terkait penyelenggaraan sound horeg di Lumajang. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang memang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai hal ini.

"Sama seperti yang disampaikan Ketua MUI Lumajang. Kita tidak berbicara secara teknis. Tapi kita hanya menyikapi fatwa MUI Jawa Timur. Dibaca tuntas dan disikapi secara proporsional," tandas Indah.

Baca juga: Parade Sound Horeg di Lumajang Wajib Kantongi Izin, Kapolres Sebut Lakukan Penelitian Dampak

Di sisi lain, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menuturkan bahwa secara perizinan, proses pengurusan sound horeg sama dengan kegiatan masyarakat sejenisnya. 

Namun, ia mengonfirmasi bahwa hingga kini, belum ada pegiat sound horeg yang mengajukan izin. Kapolres pun mengingatkan agar penyelenggaraan sound horeg digelar di tempat-tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved