Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tegas, Pemkab Bojonegoro Jatuhkan Sanksi Disiplin Berat pada Dua ASN Pelaku Pungli

Pemkab Bojonegoro berikan sanksi tegas terhadap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli)

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MISBAHUL MUNIR
PUNGLI - Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Jumat (18/7/2025) 

Laporan Wartawan Tribunjatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGOROPemkab Bojonegoro berikan sanksi tegas terhadap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) yang mencoreng instansi.

Dua ASN itu dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo resmi dinyatakan melanggar disiplin berat setelah terbukti melakukan pungli terhadap sejumlah korban.

Sebelumnya keduanya telah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro bersama tim pemeriksa lintas instansi yang diketuai oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bojonegoro.

Baca juga: Puncak Harkopnas 2025 di Bojonegoro, Gubernur Khofifah : Jadi Role Model Kekuatan Ekonomi Rakyat

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana menyatakan, kedua oknum, yakni SW dari Disdik dan W dari RSUD Bojonegoro, terbukti melakukan pelanggaran berat. Hal ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan intensif. Hasilnya pemeriksaan juga telah diserahkan kepada Bupati Bojonegoro beberapa hari lalu.

"Kedua pelaku telah terbukti melanggar disiplin berat," ungkap Daniar, Jumat (18/7/2025).

Meski demikian, Daniar belum menyebut detail sangsi berat apa yang dijatuhkan. Dia hanya mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) resmi sanksi disiplin akan diserahkan kepada yang bersangkutan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.

"Untuk SK-nya akan kami serahkan Senin besok. Mengenai jenis sanksinya, nanti kami umumkan lebih lanjut. Namun intinya, keduanya akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, tim pemeriksa telah melakukan klarifikasi kepada para korban dan pelaku yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Baca juga: Kecelakaan di Bojonegoro, Kepsek SDN Tewas Kecelakaan saat Berangkat Rapat ke Dinas Pendidikan

Dalam temuan BKPP, SW diduga kuat meminta uang kepada puluhan guru yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Disdik Bojonegoro.

Dari pengakuan para korban, nominal pungli yang diminta bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp55 juta.

Sementara itu, oknum ASN berinisial W yang berdinas di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo juga terbukti meminta uang dari salah satu korban dengan janji akan mempermudah proses menjadi PNS.

Baik SW maupun W telah mengakui perbuatannya saat diperiksa tim independen Pemkab Bojonegoro. Total hasil pungli mencapai ratusan juta rupiah. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved