Berita Viral
Zuhdi Diberi Gus Miftah Hadiah Umrah dan Motor usai Kasusnya Viral: Apresiasi Guru Ngaji
Guru madin itu sempat dituntut wali santri untuk membayar Rp 12,5 juta karena anaknya ditampar. Nominal itu turun dari yang sebelumnya Rp 25 juta.
Kedatangan Arif Wahyudi tidak mengubah hukuman serta denda yang dibebankan terhadap Ahmad Zuhdi.
Menurut informasi yang diterimanya, guru madin tersebut memberikan hukuman fisik ringan sebagai bagian dari pembinaan disiplin.
Namun pihak wali murid melaporkan dan menuntut ganti rugi kepada guru bersangkutan.
Baca juga: Didenda Rp25 Juta oleh Orang Tua Gegara Tampar Murid, Guru Ngaji Paruh Baya sampai Jual Motornya
Arif Wahyudi menilai, perlu adanya pendekatan yang bijak dan mediasi dalam menyelesaikan persoalan seperti ini.
"Jangan sampai guru yang berniat mendidik justru diperlakukan seperti pelaku kekerasan tanpa mempertimbangkan konteks serta niat mendidiknya."
"Saya juga pernah pernah merasakan bagaimana dididik oleh guru madin."
"Bagaimana perjuangan seorang guru madin yang tulus mendidik dan mengajarkan agama kepada santri tanpa adanya pamrih."
"Tapi dengan adanya kasus ini menjadi perhatian bersama agar menghormati guru yang telah mendidik dan mengajarkan agama sejak kecil,” katanya.
Baca juga: Siswa SD Negeri Tetap Datang ke Sekolah Meski Tanpa Guru, Tolak Gabung Sekolah Lain: Sudah Nyaman
Arif Wahyudi mendorong Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama untuk memberikan pendampingan hukum kepada guru madin tersebut.
Dirinya juga mengajak semua pihak untuk kembali mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan guru.
"Ini menjadi alarm bagi semua bahwa guru khususnya di lembaga-lembaga keagamaan perlu dilindungi."
"Tugas mereka berat dan justru merekalah yang selama ini menjadi benteng moral bangsa," katanya.
Selain dukungan moral, Arif Wahyudi juga memberikan bantuan sebagi tali asih kepada guru madin tersebut.

Diberitakan sebelumnya, warganet tak terima dengan nasib guru madin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak ini.
Peristiwa tersebut pun viral di media sosial Instagram.
Dalam video tersebut tampak seorang lansia diduga guru madin menandatangani selembar kertas yang di sampingnya juga terdapat meterai.
"Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda Rp25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," tulis narasi dalam video tersebut.
"Semoga jadi pembelajaran buat semua."
"Sebagai orangtua harus bijak dan sebagai guru harus arif supaya tidak ada kejadian serupa."
Baca juga: Sudah 3 Kali Minta Perbaikan, Kondisi SDN 5 Ngembalrejo Makin Miris, Masih Banyak Atap yang Bolong
Sejak diunggah, postingan tersebut mendapat ribuan like dan seribuan komentar dari warganet yang prihatin atas peristiwa itu hingga muncul seruan donasi.
"Min open donasi ora," tulis akun @exploresemarang.
"Open Kak, memang dimintakan sumbangan dari rumah ke rumah oleh warga setempat," sahut @riyaa_legit.
Selain donasi, warganet turut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
"Ingat baik-baik untuk orangtuanya, jangan harap anak kami jadi anak yang sholeh."
"Jika kesalahannya saja kamu bela, apalagi denda gurunya," tulis @ali_masykur.
"Gusti, kasihan guru Madin."
"Bayarannya tidak seberapa, yang sabar ya Pak," tulis @nurulnaningsih.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.