Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggota DPRD Ngakunya Kuli Gabah saat Tertangkap Main Judi Pinggir Jalan, Lokasi Resahkan Warga

Oknum anggota DPRD tertangkap main judi di pinggir jalan. Ia mengaku bukan anggota dewan melainkan kuli gabah.

Warta Kota/Bintang Pradewo
ANGGOTA DPRD BERJUDI - Ilustrasi uang dan kartu judi. Seorang anggota DPRD Kudus berinsial S ditangkap karena main judi pinggir jalan. Saat ditangkap, S mengaku bukan anggota dewan melainkan kuli gabah, Minggu (20/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang oknum anggota DPRD Kudus ditangkap saat bermain judi di wilayah Kecamatan Undaan Kudus, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025) dini hari. 

Oknum tersebut diketahui berinsial S.

Saat ditangkap, S mengaku bukan anggota dewan melainkan kuli gabah.

S ditangkap anggota Polres Kudus bersama lima orang lainnya yang tengah bermain judi.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan S merupakan anggota DPRD Kudus.

S ditangkap dalam penggerebekan aksi perjudin di wilayah Kecamatan Undaan.

Baca juga: Kopda Bazarsah Diskakmat Hakim, Ngotot Ditembak saat Judi Sabung Ayam Miliknya Digerebek

“Penangkapan sekitar pukul setengah satu kurang lebih. Dini hari. Yang ditangkap lima. Salah satunya inisial S anggota dewan turut serta bermain (judi),” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui sambungan telepon, dikutip dari Tribun Jateng pada Minggu (20/7/2025).

Saat ini, kata Heru, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas lima orang yang ditangkap.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya yaitu uang tunai sekitar Rp 1 juta.

Heru menjelaskan, mulanya pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan sebagai tempat judi.

Lokasi perjudian berada di samping jalan.

“Malah ada perjudian di pinggir jalan sebelah warung,” katanya.

Baca juga: Temuan Rp 1 Triliun Dana Bansos Digunakan untuk Judi Online, 100 NIK Disalahgunakan ke Terorisme

Aduan yang masuk ke pihak kepolisian tersebut karena masyarakat merasa resah.

Pasalnya, Kabupaten Kudus sebagai wilayah religius malah terjadi tindak pidana perjudian secara terang-terangan di pinggir jalan.

“Terjadi tindak pidana perjudian yang dianggap meresahkan masyarakat, karena wilayah Kudus wilayah religi atau wilayah santri,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved