Berita Viral
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil, Nasib 4.351 Anggota Kehilangan Jabatan?
MK adalah lembaga peradilan tinggi yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kecuali jika polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Ketua MK Suhartoyo dan hakim Ridwan Mansyur menegaskan putusan larangan.
- Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
- Polisi aktif dilarang menjabat posisi sipil kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri.
TRIBUNJATIM.COM - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) kini tak bisa lagi menugaskan polisi aktif untuk menjabat di jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Aturan itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Kecuali jika polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.
Baca juga: Meski Belum Pensiun Dini, 7 Prajurit Aktif TNI ini Sudah Duduki Jabatan Sipil, Ada Teddy Indra
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
| Barang Impor Rp117 Ribu Tapi Dijual Online Jadi Rp50 Juta, Purbaya Syok: Kelihatannya Kemurahan |
|
|---|
| Sosok Dea MUA Pria yang Diduga Nyamar Jadi Wanita, Sosok ini Pernah Kepincut: Orang Baik Sebenarnya |
|
|---|
| Tilap Jatah Uang Bensin Pengangkut Sampah Rp118 Juta, Mantan Camat Malah Senyum saat Ditahan Kejari |
|
|---|
| Warga Gugat PLN Rp 784 Juta karena 18.000 Ayamnya Mati Imbas Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan |
|
|---|
| Penyesalan Gus Elham Yahya Sebut Aksi Cium Anak sebagai Kekhilafan, Minta Maaf Usai Video Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/putusan-sengketa-pilkada-tulungagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.