Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dikbud Langsung Tindak Kepsek SD yang Tarik Rp 2,2 Juta Uang Seragam ke Ortu Siswa, Karir Terancam

Dikbud tindak kepala SD yang menarik Rp 2,2 juta uang untuk seragam dari orangtua siswa, te

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Facebook via Tribun Jabar
LANGSUNG DITINDAK - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. 

TRIBUNJATIM.COM - Nur Febri Susanti orang tua murid yang protes karena harus membayar uang untuk seragam sekolah itu membuat Dikbud bekerja lebih ekstra.

Anaknya yang diterima di SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), tidak diizinkan masuk sekolah jika tidak membayar uang seragam.

Bahkan, Nur menyebut bahwa uang seragam sekolah dibayarkan lewat transfer ke rekening pribadi Kepala SDN Ciledug Barat.

Nur harus bayar Rp 2,2 juta untuk uang seragam sekolah untuk dua anaknya yang merupakan pindahan dari Jakarta.

Karena Nur tidak sanggup membayar, kedua anaknya sempat dinyatakan tidak diterima atas alasan administrasi.

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Dikbud Tangsel) beri respons.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dikbud Tangsel Didin Sihabudin mengatakan bahwa Kepala SDN Ciledug Barat mengakui kekeliruannya.

Didin berujar, Kepala SDN Ciledug Barat itu juga berjanji tidak akan mengulangai perbuatan serupa di kemudian hari.

"Saya kira begini, dia memastikan tidak akan mengulangi yang sama," kata Didin, saat ditemui, Kamis (17/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ini memang baru pertama kali. Kepala sekolah, saya juga mohon maaf, saya merasa salah," ujar Didin.

Baca juga: Sound Horeg Diharamkan, Pedagang Pentol di Jombang Merana: Cari Solusi Adil untuk Ekonomi Rakyat

Kepada Didin, Kepala SDN Ciledug Barat itu mengaku biaya seragam muncul setelah orangtua murid berkonsultasi langsung kepadanya.

Didin menegaskan bahwa apa pun bentuk dan alasannya, pungutan tersebut tetap tidak dibenarkan.

"Intinya, itu tidak boleh. Tidak boleh, begitu ya, bayar ke rekening, walaupun itu bukan SPP. Apa pun namanya, itu tidak boleh," tegas Didin.

Didin menekankan bahwa sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan dari orangtua murid, termasuk untuk seragam.

SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, mengatakan, Kepsek tak dapat sanksi.
SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, mengatakan, Kepsek tak dapat sanksi. (Dok pribadi - Intan Afrida Rafni via Kompas.com)

Dia menerangkan, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak dan inklusif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved