Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dikbud Langsung Tindak Kepsek SD yang Tarik Rp 2,2 Juta Uang Seragam ke Ortu Siswa, Karir Terancam

Dikbud tindak kepala SD yang menarik Rp 2,2 juta uang untuk seragam dari orangtua siswa, te

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Facebook via Tribun Jabar
LANGSUNG DITINDAK - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. 

Nur mengatakan biaya seragam Rp1,1 juta yang diminta meliputi pakaian muslim, baju batik, rompi, topi, atribut, serta buku paket pelajaran.

Ia mengaku bahwa Kepsek memintanya mencari sekolah lain jika tak dapat melunasi biaya seragam anaknya yang senilai Rp 2,2 juta itu.

"Kepala sekolahnya bilang, kalau saya tidak sanggup, lebih baik cari sekolah lain saja," bebernya.

Bagi Nur Febri, biaya seragam tersebut sangat besar mengingat anaknya diterima di sekolah negeri yang seharusnya menerapkan pendidikan gratis.

Karena hal itu, ibu rumah tangga itu curiga ketika Kepsek meminta pembayaran seragam tersebut ke rekening pribadi.

Diketahui kedua anak Nur Febri Susanti bersekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan.

Nur mendaftarkan dua anaknya yang pindahan dari sekolah di Jakarta.

Adapun diketahui Kepsek SD Negeri Ciledug Barat berinisial IH.

Diperiksa Disdik 

Setelah kasusnya minta transfer biaya seragam murid itu viral, kini sosok Kepsek SD Negeri Ciledug itu bernasib diperiksa Dinas Pendidikan (Disdik) Tangerang Selatan.

Pihak Disdik Tangerang Selatan memanggil Kepala SD Negeri Ciledug Barat tersebut untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya seragam kepada orangtua murid yang diminta melalui rekening pribadi.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdikbud Tangsel Didin Sihabudin menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat panggilan resmi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut.

“Dinas pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan dan akan memeriksa kepala sekolah,” kata Didin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Didin menegaskan bahwa pihak sekolah negeri di Tangsel tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk seragam siswa baru maupun pindahan. 

“Kami dari Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran dari Pak Kadis yang melarang adanya iuran-iuran. Dan kami pastikan seluruh kegiatan sekolah sudah difasilitasi melalui dana BOS,” ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved