Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Heran Bayar Denda Tilang Rp 100 Ribu ke Rekening Pribadi, Kasat Lantas: Lemot

Tengah viral di media sosial keluhan warga yang heran bayar denda tilang ke rekening pribadi polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Moh. Syafi'i
POLISI TILANG PENGENDARA - Foto ilustrasi surat tilang. Baru-baru ini seorang warga mengaku ditilang polisi di perempatan pom bensin Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia mengunggah pernyataan di grup Facebook mengenai pembayaran denda tilang yang diminta melalui rekening pribadi. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial keluhan warga yang heran bayar denda tilang ke rekening pribadi.

Warga itu menyampaikan keluhannya di grup Facebook.

Ia mengaku ditilang polisi di perempatan pom bensin Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Warga tersebut mengaku melanggar aturan lalu lintas karena tidak mengenakan helm saat berkendara.

Dalam unggahannya, warga tersebut menjelaskan bahwa setelah diminta membayar denda melalui Briva, ia melakukan transfer ke rekening atas nama pribadi, namun merasa ragu dengan prosedur tersebut.

Ia juga melampirkan tangkapan layar transfer sebesar Rp 100.000 sebagai bukti pembayaran.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan terkait informasi yang beredar di media sosial.

"Saya sudah mendapatkan keterangan bahwasanya terkait uang yang dititipkan itu sudah dibayarkan, intinya itu. Rp 100.000 kalau nggak salah, sudah terbayarkan," ujar Mulyanto saat dihubungi pada Jumat (18/07/2025), melansir dari Kompas.com.

Mulyanto menjelaskan bahwa pelanggar meminta bantuan untuk membayar denda tilang melalui Briva karena mengalami kendala dengan aplikasi tersebut.

Baca juga: Pengemudi Alphard Ketahuan Tunggak Pajak Rp40 Juta saat Operasi Patuh, Kepala UPTD Samsat: Kesadaran

Denda tersebut dibayarkan warga ke rekening pribadi untuk selanjutnya diteruskan ke rekening yang seharusnya.  

"Minta tolong ini bisa dibayar melalui Briva, kebetulan aplikasi Briva saat itu, bahasa yang disampaikan ke kami itu lemot. Sehingga yang bersangkutan kan informasinya buru-buru dan minta tolong supaya bisa dibantu, akhirnya dikasih tahu kalau dendanya sekian, terus nanti dibantu bayarkan," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti terkait tilang tersebut, termasuk bukti pembayaran denda melalui Briva yang sesuai dengan jumlah yang ditransfer oleh pelanggar.

"Saya melihat tilang itu benar, sudah ada tilangnya, kemudian bukti pembayaran melalui Briva sudah ada. Intinya minta tolong dibayarkan," urainya.

Mulyanto menegaskan bahwa pelanggar memang ditilang di lokasi karena tidak memakai helm saat berkendara.

Dari hasil keterangan yang didapatkan, belum ada indikasi pungutan liar (pungli) dalam peristiwa tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved