Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Heran Bayar Denda Tilang Rp 100 Ribu ke Rekening Pribadi, Kasat Lantas: Lemot

Tengah viral di media sosial keluhan warga yang heran bayar denda tilang ke rekening pribadi polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Moh. Syafi'i
POLISI TILANG PENGENDARA - Foto ilustrasi surat tilang. Baru-baru ini seorang warga mengaku ditilang polisi di perempatan pom bensin Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia mengunggah pernyataan di grup Facebook mengenai pembayaran denda tilang yang diminta melalui rekening pribadi. 

"Enggak, enggak ada (pungli), dan kami ada bukti pembayarannya," tuturnya.

Baca juga: Wahyu Lega Bayar Pajak Motor Cuma Rp290 Ribu Meski Nunggak 13 Tahun, Kini Tak Khawatir Kena Tilang

Sementara itu dalam kasus lain, seorang pengemudi Toyota Alphard ketahuan tunggak pajak Rp 40 juta saat diberhentikan polisi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/7/2025).

Saat ini memang tengah digelar Operasi Patuh 2025.

Operasi Patuh 2025 kali ini juga menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar guna mengecek pajak kendaraan yang terjaring dalam operasi.

Petugas mendapati 90 kendaraan roda empat yang menunggak pajak, salah satunya adalah Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor plat DD 1223 RE.

"Karena bertepatan dengan Operasi Patuh, maka kita bersinergi dengan Polri, TNI, dan Pemda untuk mengoptimalkan penertiban ini," ujar Kepala UPTD Samsat Makassar 1, Yarham Yasmin, kepada awak media di lokasi, melansir dari Kompas.com.

Sebagai bentuk efek jera, pengemudi Toyota Alphard tersebut diberikan teguran tertulis oleh petugas Bapenda Makassar.

"Kita giatkan pembelajaran kepada masyarakat agar selalu mengingat pajak kendaraannya. Karena di Makassar ini banyak penunggak pajak. Percuma beli kendaraan kalau tidak bisa bayar pajak," tambahnya.

Sebagai hasil penindakan hari itu, Samsat Makassar 1 berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 90 juta pajak kendaraan.

Sebelumnya, pada kegiatan serupa yang dilaksanakan pekan lalu, Bapenda Makassar berhasil menarik pajak sebesar Rp 500 juta.

"Penertiban ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan secara tepat waktu," tutup Yarham.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved