Kepala Dinas Sidoarjo Terseret Korupsi
BREAKING NEWS: 4 Kepala Dinas Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah, 2 Resmi Ditahan
Empat orang kepala dinas di Sidoarjo Jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Empat orang kepala dinas di Sidoarjo Jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang merugikan keuangan negara sekira Rp 9,75 miliar.
Dua diantaranya sudah resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (22/7/2025) malam. Mereka adalah Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo Dwijo Prawiro, dan mantan Kepala Bappeda Sidoarjo Sulaksono.
Keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, dinas yang membawahi pengelolaan Rusunawa di Kota Delta.
Dua pejabat itu terlihat mengenakan rompi tahanan berjalan dari ruang penyidikan di Kantor Kejari Sidoarjo. Berjalan keluar dengan kawalan petugas sampai masuk ke mobil tahanan yang sudah standby di halaman.
Sementara dua tersangka lainnya ada Dua tersangka lain ada Agoes Boediono Tjahjono, dan Heri Soesanto. Mereka sama-sama sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 - 2022,” kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Baca juga: Kejari Sidoarjo Amankan Kades dan BPD Entalsewu, Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Rp 3,6 M
Menurutnya, hari ini ada empat tersangka baru dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang. Yakni mantan kepala satker atau mantan kepala dinas P2CKTR.
“Mereka adalah tersangka S yang menjabat pada 2007-2012 kemudian menjabat kembali 2017 - 2021. Kedua ada DP menjabat pada 2012 - 2014, ABT yang menjabat 2015 - 2017, dan HS menjabat sebagai Plt pada 2022,” ungkap Kasi Pidsus.
Dalam penyidikan diketahui bahwa mereka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak memanfaatkan fungsinya sebagaimana aturan yang ada dalam pengelolaan barang daerah.
“Tidak melaksanakan fungsinya. Dalam hal ini pembinaan pengawasan dan pengendalian. Sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah. Itu juga terungkap dalam sidang yang sedang berjalan,” urainya.
Para tersangka disebut tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Padahal jelas bahwa pengelolaan Rusunawa itu tidak sesuai ketentuan.
“Dua tersangka ditahan. Sementara tersangka ABT, kita berlakukan tahanan kota karena alasan kesehatan. Kami juga melakukan pemeriksaan, dikeyahui sedang sakit jantung yang mengkhawatirkan. Juga ada kendala di paru-parunya sehingga tidak memungkinkan dilakukan penahanan,” urainya.
“Sementara untuk tersangka HS, hari ini tadi juga kita panggil namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit. Jadi keduanya memang sedang dirawat di rumah sakit,” sambungnya.
Dari empat tersangka itu, dua orang masih aktif sebagai pejabat di lingkungan pemkab Sidoarjo. Dwijo sebagai Kadis Perikanan dan Hari sebagai Kepla Bappeda Sidoarjo.
kepala dinas di Sidoarjo Jadi tersangka kasus koru
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Kejari Sidoarjo
Dwijo Prawiro
Sulaksono
TribunBreakingNews
Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo
Tak Naikkan PBB P2, Pemkab Ponorogo Malah Beri Hadiah bagi Warga yang Wajib Pajak |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis yang Tabrak dan Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas Terungkap |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Ratusan Nasabah sampai Rp9 M, Cara Pemilik Koperasi Terkuak Lewat Profit Besar |
![]() |
---|
Cara Mengetahui Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Status Hijau Berarti Diusulkan |
![]() |
---|
Massa Driver Ojol Geruduk Polres Jombang, Tuntut Keadilan untuk Affan Kurniawan, Ditemui Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.