Kepala Dinas Sidoarjo Terseret Korupsi
BREAKING NEWS: 4 Kepala Dinas Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah, 2 Resmi Ditahan
Empat orang kepala dinas di Sidoarjo Jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
Kasi Pidsus mengakui, sebelum ini juga pihaknya telah memintai keterangan Win Hendarso, mantan Bupati Sidoarjo yang menjabat saat perkara itu terjadi. Namun disebutnya belum ditemukan alat bukti terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Penyidik juga memanggil mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Rusunawa ini.
Win Hendrarso dimintai keterangan karena dia menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode pada 2000–2010. Pemeriksaan berjalan sekira tiga jam, untuk melengkapi proses penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, sudah ada empat orang terdakwa dalam perkara ini. Prosesnya masih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Lima orang mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo juga sempat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo beberapa waktu lalu. Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto.
Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang dinilai tidak akuntabel dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga merugikan negara.
Diantaranya dalam penetapan tarif sewa unit Rusunawa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah saksi mengungkap bahwa tarif ditentukan secara sepihak oleh pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambaksawah, tanpa melalui mekanisme formal dari Pemkab.
Penarikan uang sewa dari sekira 400 unit kamar di rusun juga dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Proses persidangan juga mengungkap tidak adanya laporan keuangan rutin dari pihak pengelola kepada Pemkab Sidoarjo. Padahal, kewajiban pelaporan enam bulanan diatur dalam perjanjian kerja sama.
Mantan Kadis Sulaksono dan Dwijo dalam sidang itu mengaku tidak pernah menerima laporan tersebut selama menjabat. Mereka mengaku hanya menerima setoran langsung, tidak tahu jumlahnya sesuai atau tidak.
Dalam sidang terungkap pula bahwa lahan tempat berdirinya Rusunawa merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Namun, tidak jelas proses hibah atau serah terima lahan ke pemerintah kabupaten Sidoarjo. Kondisi tersebut juga bertentangan dengan aturan yang ada.
Selain itu, terungkap bahwa sejak awal pengelolaan Rusunawa tidak merujuk pada regulasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Seharusnya pengelolaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan oleh tim ad hoc berbasis kerja sama dengan desa.
Diduga kuat, sejak awal pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dilakukan secara tidak transparan dan tidak profesional. Tidak ada laporan periodik yang valid, bahkan pembukuan dianggap fiktif. Ada bendahara, ada kasir, ada buku laporan, tapi semuanya beda isinya. Tidak ada sistem keuangan yang sah dan dapat diaudit.
Dari awal pembangunan yang dimulai 2007 hingga serah terima fisik 2009, pengawasan juga dirasa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, nilai aset Rusunawa sangat besar, yakni sekitar Rp25 miliar untuk bangunan utama, dan Rp10 miliar untuk flat tambahan
kepala dinas di Sidoarjo Jadi tersangka kasus koru
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Kejari Sidoarjo
Dwijo Prawiro
Sulaksono
TribunBreakingNews
Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo
Tak Naikkan PBB P2, Pemkab Ponorogo Malah Beri Hadiah bagi Warga yang Wajib Pajak |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis yang Tabrak dan Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas Terungkap |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Ratusan Nasabah sampai Rp9 M, Cara Pemilik Koperasi Terkuak Lewat Profit Besar |
![]() |
---|
Cara Mengetahui Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Status Hijau Berarti Diusulkan |
![]() |
---|
Massa Driver Ojol Geruduk Polres Jombang, Tuntut Keadilan untuk Affan Kurniawan, Ditemui Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.