Info CPNS
CPNS 2025/2026 Tak Lagi Serentak, Bisa Mengulang Tes hingga Nilai Dipakai Selama 2 Tahun
Pemerintah saat ini sedang merancang sistem baru seleksi CPNS 2025/2026. Peserta nanti bisa mengulang tes yang gagal.
TRIBUNJATIM.COM - Sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan mengalami perubahan besar.
Pemerintah saat ini sedang merancang sistem baru dalam penyelenggaraan seleksi nasional tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan perubahan besar dari Sistem Seleksi tahunan tersebut akan berlaku jika dibuka pada tahun anggaran 2025/2026 nanti.
Bahwa sistem baru seleksi CPNS berikutnya tidak akan digelar secara serentak nasional seperti sebelum-sebelumnya.
Hal ini terungkap dalam pernataan resmi yang disampaikan Zudan Arif dalam Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK Kemenag pada 14 Juli 2025.
Ia juga menjelaskan, jika hal ini sangat menelan biaya yang cukup besar.
Baca juga: Anisyah Akhirnya Terima SK PPPK di Usia 56, sempat Berkali-kali Gagal Tes CPNS: Sisa 1 Tahun
"Bahkan kami, bapak dan ibu, sedang mendesain sistem tes CPNS itu tidak barengan seperti sekarang. Tahun 2024-2025 ini kita mengetes 6,6 juta orang untuk diterima 1 juta menjadi CPNS. Biayanya 1,1 triliun untuk mengetes, yang diterima hanya 1 Juta. Jadi mahal sekali ongkosnya", ungkap Zudan, dikutip dari Tribun Priangan pada Selasa (22/7/2025).
Maka dari itu, BKN saat ini tengah mengkaji sistem baru yang memungkinkan peserta CPNS 2025/2026 dapat mengikuti ujian kapan saja.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sistem baru ini kemungkinan hasil tes bisa berlaku selama dua tahun.
Untuk hasil tes yang diterima oleh peserta dapat dipakai selama 2 tahun, seperti tes TOEFL.
Tak hanya itu, Kepala BKN, Prof Zudan Arif juga menyampaikan, peserta yang belum memenuhi passing grade pada bagian tertentu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat mengulang pada bagian yang tidak lulus.
Peserta tes ujian CPNS tidak perlu lagi mengulang untuk semua subtes, cukup bagian yang belum memenuhi passing grade saja.

Untuk ujian tes tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) di waktu yang berbeda beda sesuai kebutuhan peserta.
Tidak dilakukan secara serentak lagi melalui sistem terbaru yang sedang direncanakan oleh Kepala BKN tersebut.
Adapun, salah satu fitur unggulan sistem baru ini adalah masa berlaku nilai tes selama dua tahun.
Peserta bisa menggunakan skor tersebut untuk mendaftar formasi yang berbeda.
Bahkan, bisa ikut tes ulang jika ingin memperbaiki nilai.
Selain itu, model baru ini hadir sebagai jawaban atas keluhan peserta selama ini, terutama soal waktu ujian yang kaku.
Baca juga: Baru Terima SK, Ratusan CPNS Pemkab Ponorogo Ditawari Kredit Bank, Kang Giri: Ojo Digadai Sik
Dengan sistem adaptif, seleksi CPNS dan PPPK jadi lebih adil dan ramah peserta, khususnya bagi mereka yang butuh fleksibilitas.
Dengan demikian, meski detail teknis dan jadwal pelaksanaannya belum diumumkan, BKN meminta masyarakat tetap update lewat kanal resmi.
Jika benar diterapkan, ini bisa menjadi perubahan terbesar dalam sejarah rekrutmen ASN di Indonesia.
Namun, untuk mengikuti tes CPNS 2025/2026 peserta harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024:
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah terjerat pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari instansi pemerintah maupun swasta
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai
- Mempunyai kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian
- Sehat jasmani maupun rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri
- Memenuhi persyaratan sesuai jabatan yang dilamar
Dengan adanya sistem baru, BKN berharap tes CPNS berikutnya bisa lebih efisien dan memudahkan calon pelamar.
Calon Pegawai Negeri Sipil
CPNS
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Zudan Arif
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Masa Kontrak 1 Tahun, ini Rincian Lengkap Tunjangan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
CPNS 2025 Dibuka atau Tidak? ini Kata Menteri PANRB dan BKN, Cek Info Syarat Umum |
![]() |
---|
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah Lebih dari 4 Jam per Hari? Simak Aturan Resmi |
![]() |
---|
Paling Lambat 15 September 2025, ini Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu dan 9 Dokumen yang Diupload |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Masa Kerja 1 Tahun, Ada Peluang Masuk Jalur ASN? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.