Berita Viral
Ditagih Tarif Parkir Rp3 Ribu di Pasar, Siswi SMA Menangis Ketakutan, Baru Pulang Les Menjahit
Siswi SMA disebut menangis karena tidak mampu membayar tarif parkir sebesar Rp3 ribu.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang siswi SMA yang mengenakan seragam sekolah, menangis tersedu-sedu di kawasan Pasar Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kejadian tersebut sampai mengundang perhatian warga sekitar yang melintas.
Video yang memperlihatkan kejadian ini kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Rebutan Cari Penumpang, 2 Kru Bus Nyaris Adu Jotos di Terminal, Salah Satu Pihak Salahi Aturan
Diduga siswi yang menangis tersedu-sedu tersebut ditegur oleh seorang tukang parkir.
Ia disebut menangis karena tidak mampu membayar tarif parkir sebesar Rp3 ribu.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono membenarkan.
Insiden tersebut terjadi di area parkir depan Masjid Ash-Shofia, Pasar Dayeuhkolot, pada Rabu (16/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Jadi anak itu tuh lagi menjahit baju," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Jabar pada Selasa (22/7/2025).
"Pas pulang ngejahit, uangnya tidak ada untuk membayar parkir senilai Rp3 ribu," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Triyono, kejadian ini bermula ketika siswi berinisial F (17) baru saja pulang dari tempat menjahit di Pasar Dayeuhkolot.
Namun, ia ternyata tidak memiliki uang cukup untuk membayar parkir.
Saat itu, tukang parkir tetap meminta pembayaran kepada siswi tersebut.
Tukang parkir tersebut meminta dengan nada yang cukup tinggi, sehingga membuat F merasa takut dan akhirnya menangis.
"Karena nadanya tinggi, anak itu ngerasa takut. Cuma karena ada warga yang kasihan, langsung dibantu dibayarkan uang parkirnya," ucap Triyono.

Setelah mendapatkan informasi, Triyono mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk menelusuri kebenarannya.
Dari hasil pengecekan, dirinya membantah adanya unsur pemalakan.
"Jadi bukan pemalakan ya sebenarnya, memang enggak ada uang buat bayar parkirnya," ujarnya.
Selain itu, Triyono menuturkan bahwa pihaknya juga telah mempertemukan antara tukang parkir dan siswi.
Ia memastikan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah diselesaikan, dan memang ada sedikit salah paham. Jadi sudah selesai masalahnya," katanya.
Meski kejadian tersebut tidak berujung pada tindakan kriminal, pihaknya mengimbau kepada para pengelola parkir dan masyarakat umum untuk lebih bijak dan mengedepankan pendekatan humanis.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bantah Bohong Terkait Pesta Rakyat Tewaskan 3 Orang, Tantang Pihak yang Tak Percaya
Diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, berikut rincian lengkap tarif parkir di Kabupaten Bandung:
Mobil (sedan, jeep, pick up, minibus): Rp3.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp2.000 per jam berikutnya.
Mobil (bus sedang/truk sedang): Rp3.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp2.000 per jam berikutnya.
Mobil (bus besar/truk besar): Rp5.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp3.000 per jam berikutnya.
Truk gandengan/tempelan/kontainer: Rp6.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp3.000 per jam berikutnya.
Sepeda motor: Rp2.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp1.000 per jam berikutnya.
Kendaraan tidak bermotor (becak, delman, dll): Rp1.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp1.000 per jam berikutnya.
Perlu diingat bahwa tarif ini berlaku untuk parkir di area yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Tarif mungkin berbeda untuk tempat parkir swasta, seperti yang dilansir oleh BPK RI.
Sebelumnya, seorang pengendara mobil menjadi korban getok harga parkir sebesar Rp50 ribu oleh juru parkir (jukir).
Aksi tersebut terjadi di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Tak pelak kejadian tersebut viral di media sosial dan menjadi buah bibir publik.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, seorang juru parkir tersebut sempat berdebat dengan pemilik kendaraan yang saat itu tengah berada di dalam mobil.
Jukir tersebut tampak memakai seragam resmi milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Baca juga: Buruh Pabrik Luka Parah & Koma Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Minta Kasus Tidak Usah Diviralkan
Atas kejadian ini, Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, memberikan tanggapan pihaknya.
Ia mengatakan, meski memakai seragam, pelaku getok parkir merupakan jukir liar yang memanfaatkan situasi dan kondisi.
"Pada saat itu, jukir resminya sedang tidak ada, terus digantikan sama dia," ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).
"Tapi malah mematok tarif yang tidak wajar Rp50 ribu kepada pengemudi," imbuhnya, melansir Tribun Jabar.
Padahal tarif parkir di Kota Bandung ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.
Untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp5 ribu per jam, sedangkan roda dua Rp3 ribu per jam.
Atas hal itu, pihaknya bersama aparat kepolisian langsung menindaklanjuti adanya laporan terkait aksi getok parkir ini.
Hingga akhirnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Regol untuk dimintai keterangan.
"Pelakunya, sudah diamankan oleh anggota Polsek Regol, semoga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi yang lain," katanya.

Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.