Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mobil Listrik Bikin Rampok Batal Gondol Kendaraan Sopir Taksi Online, Kini Terancam Hukuman Mati

Kini, Icus ditangkap polisi atas kasus pembunuhan seorang sopir ojek online (Ojol) berinisial AM (54) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
BATAL GONDOL MOBIL - Polisi menangkap Suswanto alias Icus (45), pelaku pembunuhan seorang sopir ojek online (Ojol) bernama AM (54) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di Ngawi, Jawa Timur. Pelaku batal gondol mobil korban karena menggunakan mobil listrik. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan. 

"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujar Kapolres.

Dugaan Pelaku Lain 

Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu pelaku. 

Menurutnya beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut. 

Sementara itu terkait motif pembunuhan, Kapolres menyebut pelaku melakukan hal ini karena permasalahan ekonomi. 

"Kesulitan ekonomi menjadi dorongan dan jalan pintas yang dilakukan pelaku untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya," ungkapnya.

Icus tidak pekerjaan tidak tetap. 

Pelaku Merupakan Residivis 

Kapolres mengatakan pelaku Icus sebelumnya juga merupakan seorang residivis. 

"Sudah dua kali menerima putusan pengadilan, satu terkait kasus penggelapan sepeda motor, dua terkait pencurian handphone di Purbalingga pada tahun 2022" ungkapnya. 

Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan. 

"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved