Berita Viral
Mobil Listrik Bikin Rampok Batal Gondol Kendaraan Sopir Taksi Online, Kini Terancam Hukuman Mati
Kini, Icus ditangkap polisi atas kasus pembunuhan seorang sopir ojek online (Ojol) berinisial AM (54) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan.
"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujar Kapolres.
Dugaan Pelaku Lain
Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu pelaku.
Menurutnya beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut.
Sementara itu terkait motif pembunuhan, Kapolres menyebut pelaku melakukan hal ini karena permasalahan ekonomi.
"Kesulitan ekonomi menjadi dorongan dan jalan pintas yang dilakukan pelaku untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya," ungkapnya.
Icus tidak pekerjaan tidak tetap.
Pelaku Merupakan Residivis
Kapolres mengatakan pelaku Icus sebelumnya juga merupakan seorang residivis.
"Sudah dua kali menerima putusan pengadilan, satu terkait kasus penggelapan sepeda motor, dua terkait pencurian handphone di Purbalingga pada tahun 2022" ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan.
"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.