Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Bupati Sujud Syukur Divonis Tak Bersalah di Kasus Korupsi Bansos, Sebut Keadilan

Mantan Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Hamim Pou sujud syukur divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi bansos.

Tribun Gorontalo/Herjianto Tangahu
SUJUD SYUKUR - Mantan Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Hamim Pou sujud syukur di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial untuk masjid dan mahasiswa, Rabu (23/7/2025). Hamim sebut keadilan. 

"Inilah keadilan, terima kasih Ya Allah," ungkap Hamim mengangkat tangan tanda syukur. 

Suasana persidangan tampak sangat ramai dengan kehadiran keluarga dan rekan-rekannya Hamim. 

Kasus dengan nomor registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini telah menjalani serangkaian persidangan. 

Dalam keterangannya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. 

Majelis menjelaskan bantuan masjid dan untuk mahasiswa atau kampus telah tersalurkan. 

VONIS HAKIM - Potret ketika Hamim Pou yang hendak sujud syukur usai mendengar vonis Hakim tak bersalah, Rabu (23/7/2025). Lalu teriakan peserta sidang pun menyusul bergema di dalam ruangan dan luar ruangan sidang.
VONIS HAKIM - Potret ketika Hamim Pou yang hendak sujud syukur usai mendengar vonis Hakim tak bersalah, Rabu (23/7/2025). Lalu teriakan peserta sidang pun menyusul bergema di dalam ruangan dan luar ruangan sidang. (Tribun Gorontalo/Herjianto Tangahu)

"Tidak ada bukti dimana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik," kata Hakim 

Hakim menjelaskan, negara juga tidak rugikan atas apa yang didakwakan kepada Hamim.

"Bantuan tersebut telah disalurkan, terdakwa tidak mengambil kepentingan moril maupun materil," jelas Hakim. 

Majelis hakim menjelaskan apa yang dilakukan Hamim tidak memenuhi perbuatan melawan hukum. 

Bantuan sosial juga telah disalurkan kepada masjid-masjid berdasarkan dokumen yang ada. 

"Fakta persidangan bantuan telah disalurkan tanpa ada potongan," jelas Hakim.

Hamim sebelumnya diduga ada keterlibatan dalam penyalahgunaan dana bansos saat dirinya masih menjabat Bupati Bone Bolango.

Baca juga: Istri Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kapal Majapahit TBM Menangis, Ajukan Justice Collaborator

Kasus telah berstatus P21 sejak Oktober 2024, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) sempat tertunda karena Hamim Pou selalu berhalangan ketika diundang Kejati Gorontalo.

Adapun kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved