Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kapal Majapahit TBM Menangis, Ajukan Justice Collaborator

Erny Mardina (57) didampingi kuasa hukum Rif'an Hanum, mengajukan Justice Collaborator sembari menangis ke Kejari Kota Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
DUGAAN KORUPSI - (kanan) Erny Mardina didampingi kuasa hukum Rif'an Hanum, usai mengajukan Justice Collaborator kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jumat (18/7/2025). Kondisi proyek ikonik pujasera berbentuk kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) yang tersandung kasus dugaan korupsi.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sambil menangis istri tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit, di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto datang ke Kejari Kota Mojokerto

Erny Mardina (57) didampingi kuasa hukum Rif'an Hanum, mengajukan Justice Collaborator, kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Jumat (18/7/2025).

Erny adalah istri dari tersangka Nugroho (65), yaitu salah satu tersangka kasus dugaan skandal korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit, di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, dengan kerugian negara mencapai Rp1.911.583.776.

Mata Erny berlinang air mata usai menyerahkan berkas Justice Collaborator tersebut ke Kejari Kota Mojokerto.

Erny mengatakan, dirinya berharap dengan permohonan Justice Collaborator ini suaminya dapat terlepas dari jeratan hukum terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Bus Ngeblong Dihadang Polisi di Jalan By Pass Mojokerto, Nyali Sopir Ciut lalu Mundur

"Harapannya tentunya yang paling bagus adalah suaminya saya bebas, karena suami saya bukan ASN, bukan pejabat negara yang dengan sengaja menggelapkan uang negara. Suami saya asli seniman (Fiber Art)," kata Erny kepada wartawan di Kejari Kota Mojokerto, Jumat.

Ia menyebut, dirinya memiliki alat bukti bukti terkait keterlibatan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pujasera kapal Majapahit. Alat bukti itu berupa rekaman percakapan via WhatsApp terkait pelaksanaan proyek pujasera kapal Majapahit di TBM.

Tersangka N alias Nugroho berperan sebagai pelaksana paket pekerjaan Cover pembangunan Kapal Majapahit.

Baca juga: SMPN 6 Kota Mojokerto Rogoh Kocek Rp 12 Juta untuk Perawatan Laptop Chromebook yang Sering Rewel

"(Suami) sebagai pelaksana lempengan dari fiber, selebihnya tidak ada. Saya harus berjuang untuk membebaskan suami saya, karena dibalik ini tidak mungkin tidak ada oknum. Nanti akan terbuka di pengadilan, karena saya punya alat bukti bahwa di situ ada beberapa yang terlibat. Maaf, saya tidak bisa menyebutkan namanya," bebernya.

Warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto ini  juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya.

"Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Saya hanya ingin dukungan masyarakat Kota Mojokerto bahwa jangan ada lagi orang yang di dzalimi, dan masyarakat kecil yang menjadi korban," pungkas Erny.

Baca juga: Emak-emak Adu Resep Ote-ote Terlezat di Festival Ote-ote, di Taman Bahari Mojopahit Kota Mojokerto

Pengacara Rif'an Hanum menambahkan, pengajuan Justice Collaborator terhadap kliennya telah diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar  Rachadian Eryanza sebagai itikad baik dari tersangka Nugroho yang ingin membantu proses penegakan hukum di Kota Mojokerto.

Pihaknya menduga ada keterlibatan orang-orang yang seharusnya menjadi tersangka, namun sampai hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Logika berpikir kami, kepala dinasnya PA, PPK dan lainnya. PA (Pengguna anggaran) pada saat itu Plt Perakim (Kota Mojokerto)," ungkap Rif'an Hanum.

Baca juga:  Pemkot Mojokerto Gelar Operasi Pasar Murah, Beras hingga MinyaKita Ludes Diserbu Warga

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved