Berita Viral
Nasib ASN Digerebek Sama Selingkuhannya di Ladang Bawa Tikar, Dihukum Bersihkan Lokasi Asusila
ASN tersebut dipergoki warga saat berhubungan badan dengan wanita berinisial M yang telah memiliki suami.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MYD (41) menggegerkan warga Dukuh Piyaman 2, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
MYD dipergoki warga saat berhubungan badan dengan wanita berinisial M yang telah memiliki suami, Jumat (18/7/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka digerebek di sebuah ladang milik warga dengan kondisi tanpa busana.
Baca juga: Dulu Beli Tanah Rp250 Juta, Sugianto Kaget Kini Dapat Uang Ganti Rugi Rp5,4 M Terdampak Proyek Tol
MYD merupakan Tenaga Administrasi (TU) di sebuah SMK Negeri di Wonosari, Gunungkidul.
Kepala Dukuh Piyaman 2, Rahmad Widiyanta menerangkan, perselingkuhan terungkap setelah warga melihat ada dua sepeda motor yang terparkir di pinggir ladang.
Lokasi tersebut tak jauh dari makam dan minim penerangan.
"Saat dipergoki warga, yang pria langsung kabur hanya mengenakan celana dalam, meninggalkan pakaian, dompet, dan motor di lokasi," ungkapnya, Minggu (20/7/2025), mengutip Tribun Jogja.
"Sementara, yang perempuan sempat tertinggal, tetapi kondisi sudah berpakaian lengkap, ikut kabur tetapi terpisah," imbuhnya
Tindakan asusila MYD dikecam warga, hingga ASN tersebut diminta meminta maaf.
"Mereka ke sini, bawa tikar sendiri ke lokasi terbuka, jelas mereka sudah merencanakan," jelasnya.
"Warga kami sangat geram, kejadian ini juga membuat warga kami resah dan marah," tutur Rahmad.
Di hadapan para warga, MYD dan M mengakui perbuatannya.
Mereka mendapat sanksi sosial membersihkan ladang yang dijadikan lokasi perzinahan.
"Kami tidak menjatuhkan sanksi materiil, tapi mereka wajib membersihkan lokasi. Itu pelajaran bagi mereka dan keluarga," sambung Rahmad.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengaku masih mendalami pelanggaran yang dilakukan MYD.
"Masih kami dalami, jika memang terbukti tentu sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan dan hukum yang ada," tuturnya.
Lurah Gading, Rugiyanto, mengaku tak dapat menjatuhkan sanksi administratif karena MYD berstatus ASN.
Kasus ini diserahkan ke dinas terkait untuk penjatuhan sanksi.
"Kami dari kelurahan meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Piyaman 2. Ini bukan hanya aib personal, tapi juga merusak citra wilayah kami," bebernya.
Kasus perselingkuhan ASN diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri.
Serta, Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kasus sebelumnya, dua ASN di Gunungkidul berinisial JS dan S yang ketahuan selingkuh mendapat sanksi pemecatan pada Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Terduga Pelaku Judi Togel Ngaku Diperas Polisi Rp50 Juta, Heran saat Disuruh Beli 60 Materai
Kejadian serupa dialami seorang Kades yang panik saat digerebek warganya sendiri ketika berada di kamar kos bersama teman-temannya.
Kades tersebut kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang.
Diketahui, kades tersebut menjabat di Desa Pandansari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kades berinisial L (47) ini ditangkap pada Rabu (2/7/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, saat L dan tiga temannya berpesta sabu.
L menjabat sebagai Kades Pandansari sejak tahun 2018 dan akan berakhir tahun 2026.
Pria yang berasal dari keluarga petani ini mengaku hanya pengguna sabu dan bukan pengedar.
Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto mengatakan, penggerebekan kos dilakukan setalah adanya laporan dari masyarakat.
Penggerebekan ini membuat kades tersebut panik.
"Warga curiga karena sering ada yang kumpul-kumpul. Diduga pada pakai (sabu)," paparnya, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Tribun Jogja.

Saat diperiksa, L mengaku mendatangi kos untuk bertemu teman-temannya dan diajak memakai sabu.
“Karena berkumpul dengan teman-temannya, akhirnya menyuruh orang untuk nempil (membelikan) sabu, terus ya dipakai di situ,” lanjutnya.
Sabu seberat 10 gram dibeli secara patungan dan sisanya dijadikan barang bukti.
"Dia urunan (beli sabu) sekitar Rp200 ribu," sambungnya.
Baca juga: Driver Ojol Nangis Jadi Pemulung usai Akun Disuspend Gegara Ribut Sama Konsumen, Hidup Sebatang Kara
Setelah dilakukan tes urine, Kades Pandansari dan tiga pelaku lain positif menggunakan narkotika.
Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka menerangkan, tiga teman kades yang ditangkap berinisial HH, ADS, dan TW.
Pelaku HH merupakan pengedar, sedangkan pelaku lain pengguna
"Mereka (ditangkap) saat bersama-sama menggunakan (sabu)," katanya.
Akibat perbutaan mereka, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Keempat pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.