Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Pascalaunching KDMP di Jatim

Sehari Diresmikan, Bantuan Koperasi Merah Putih di Tuban Ditarik Usai Salah Sebut ke Presiden

Kepala Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, mengklarifikasi terkait putusnya kerjasama Koperasi Desa Merah Putih Pucangan Tuban

|
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Muhammad Nurkholis
KOPERASI DESA MERAH PUTIH - Santiko, Kepala Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, saat memberikan klarifikasi terkait putus kerjasama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan PT Perekonomian PP Sunan Drajat Lamongan, Rabu (23/7/2025). 

Poin Penting: 

  • Kerjasama KDMP Pucang Tuban dengan PT Perekonomian Sunan Drajat Cuma Bertahan 24 Jam
  • Kades Pucangan Tuban salah sebut saat menyampaikan laporan ke Presiden Prabowo.
  • Kades Pucangan minta maaf atas kekeliriuan dalam penyampaian informasi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhnurkholis TribunJatim

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Terungkap penyebab berhentinya aktivitas  Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pucangan di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), sehari setelah diresmikan bersamaan peresmian 80 ribu KDMP oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7/2025).

KDMP Pucangan dipilih oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai pusat peluncuran acara KDMP di Jawa Timur,  saat Presiden Prabowo Subianto meresmikan KDMP di seluruh Indonesia.

Momentum peluncuran Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo tersebut justru menjadi awal persoalan. 

Saat itu Kades Pucangan Santiko berkesempatan menyampaikan laporan tentang koperasi yang dikelola kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui sambungan virtual.

Pihak pengurus KDMP Pucangan tidak menyebutkan adanya dukungan dari PT Perekonomian Sunan Drajat Lamongan. 

PT Perekonomian Sunan Drajat, atau secara lengkap PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD), adalah sebuah lembaga ekonomi berbasis pesantren yang berlokasi di Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Lembaga ini berperan aktif dalam mendampingi dan mengembangkan koperasi desa, khususnya dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebaliknya, mereka menyebut KDMP Pucangan didukung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .

Kesalahan itu memicu kekecewaan besar dari pihak PT Perekonomian Sunan Drajat.

Baca juga: Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Tuban, Gubernur Khofifah Harap KDMP Jadi Penyalur Resmi

Tak butuh waktu lama, seluruh barang dan peralatan yang sebelumnya diberikan untuk mendukung KDMP Pucangan langsung ditarik kembali.

Akibatnya, saat ini KDMP Pucangan menghentikan sementara aktivitasnya.

Gugup saat berbicara dengan Presiden Prabowo

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pucangan, Santiko, menjelaskan bahwa kesalahan penyampaian itu bukanlah hal yang disengaja.

Ia mengaku gugup saat harus berbicara langsung kepada Presiden.

“Kami kemarin itu terus terang sangat grogi, karena kita berhadapan langsung dengan Bapak Presiden.

Nah secara tiba-tiba juga kita dapat mik, terus saya ngomong seadanya,” ujarnya.

Santiko bersama pengurus KDMP Pucangan pun menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam penyampaian informasi saat dialog daring dengan Presiden pada acara Grand Opening KDMP di Pucangan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Pilih Tuban Jadi Pusat Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Timur

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal proses hingga terbentuknya KDMP Pucangan, tidak terlepas dari peran besar dan pendampingan Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat.

“Ke depannya, semoga Pondok Pesantren Sunan Drajat dengan permintaan maaf saya ini, tetap mau bekerja sama dengan kita. Sehingga kita dapat terus menjalin kerjasama,” imbuhnya.

Santiko berkomitmen mendukung sepenuhnya program-program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Kita akan tetap dukung program Pak Presiden,” pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah melalui aplikasi WhatsApp terkait polemik tersebut Direktur Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat, Anas Al Khifni masih belum memberikan tanggapannya.

Sejarah pembentukan Koperasi Merah Putih

Dalam situs resminya, Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Belakangan peluncuran serentak Koperasi Desa Merah Putih berlangsung pada Senin (21/7/2025).

Tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Tujuannya antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.

Mekanismenya meliputi tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.

Nama harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat (misalnya, “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pucangan”)

Pra pendirian mencakup tahap awal di mana calon pendiri bersama Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan mengadakan musyawarah untuk menyusun rancangan usaha, menentukan kebutuhan modal, dan menyepakati partisipasi modal.

Musyawarah desa/kelurahan dilakukan untuk membahas rencana pendirian, menyampaikan rancangan usaha, model bisnis, mitigasi risiko, dan menentukan kebutuhan modal yang akan ditetapkan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib.

Apa itu rapat pendirian koperasi?

Rapat pendirian adalah pertemuan yang dihadiri oleh sebanyak-banyaknya masyarakat desa/kelurahan untuk membahas dan menetapkan pokok-pokok pendirian, seperti nama, alamat, maksud dan tujuan, permodalan, dan susunan pengurus/pengawas.

Bagaimana tata cara pendirian koperasi baru?

Pendirian koperasi baru dimulai dari musyawarah desa/kelurahan khusus, dilanjutkan dengan rapat pendirian, penyusunan notulen rapat, dan pengajuan pembuatan serta pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Apa peran Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)?

NPAK berperan membuat dan mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta dokumen hukum lain yang diperlukan dalam pendirian dan pengelolaan koperasi.

Apa itu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib?

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor saat menjadi anggota dan tidak dapat diambil kembali, sedangkan Simpanan Wajib adalah simpanan berkala yang juga tidak dapat dicairkan selama keanggotaan.

Bagaimana proses pengesahan Akta Pendirian Koperasi?

Pengesahan dilakukan oleh NPAK melalui sistem SABH dengan menyerahkan dokumen seperti notulen rapat, berita acara pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.

Apa itu SABH?

SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) adalah platform layanan elektronik untuk pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.

Bagaimana mekanisme pengembangan koperasi yang telah ada?

Pengembangan dilakukan dengan rapat anggota untuk perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis usaha sesuai dengan program Kopdes/kel Merah Putih, serta pengajuan perubahan melalui NPAK.

Apa yang dimaksud dengan revitalisasi koperasi?

Revitalisasi adalah proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif dengan pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan status aktifnya.

Apa saja dokumen pendukung yang diperlukan dalam rapat pendirian?
Dokumen pendukung setidaknya meliputi daftar hadir, fotokopi KTP pendiri, notulen rapat, dan berita acara pendirian.

Bagaimana koperasi mengurus NPWP dan NIB?

Setelah akta pendirian disahkan, koperasi mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak dan mendaftarkan hak akses pada Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Apa saja jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Kopdes/kel Merah Putih?

Jenis usaha meliputi outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

Bagaimana koperasi memanfaatkan teknologi digital?

Koperasi dianjurkan mengoptimalkan teknologi digital, misalnya dengan memiliki situs web ber-domain “kop.id”, untuk memperkuat identitas dan integrasi dalam ekosistem koperasi.

Bagaimana tata cara penyelenggaraan rapat anggota dalam koperasi?

Rapat anggota diselenggarakan untuk mengambil keputusan penting, seperti perubahan anggaran dasar, pengesahan laporan keuangan, pembagian sisa hasil usaha, dengan ketentuan kuorum dan tata tertib yang telah ditetapkan. (*)

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved