Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Warga di Surabaya Tipu Wadir Intelkam Polda dengan Modus Investasi Jual Beli Burung

Modal janji manis bisnis jual beli burung, dua warga di Surabaya memperdaya anggota Polisi berpangkat AKBP

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
DIADILI KASUS PENIPUAN- Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya didakwa menipu polisi dengan modus kerjasama bisnis burung. 

Poin Penting

  • Terdakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan menipu polisi menjabat Wadir Intelkam Polda Jatim
  • Mereka menjanjikan kerjasama investasi burung
  • Korban menggelontokan uang untuk investasi senilai Rp150 juta

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Modal janji manis bisnis jual beli burung, dua warga bernama Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan di Surabaya memperdaya anggota Polisi berpangkat AKBP. 

Bahkan jabatan korban Cecep Ibrahim ini sebagai Wadir Intelkam Polda Jatim

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, terungkap bahwa awal mulanya kedua terdakwa mendatangi Cecep dan menawarkan kerja sama investasi burung.

Nilai modal yang diminta sebesar Rp150 juta. Sebagai imbal balik, Cecep dijanjikan keuntungan Rp30 juta setiap bulan, selama satu tahun penuh.

Baca juga: Terungkap Motif Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli dan Warga Sipil : Saya Bercita-cita Jadi Polisi

Tawaran itu terdengar menggiurkan. Cecep pun luluh dan menyepakati kerja sama.

Uang Rp150 juta digelontorkan. Tapi alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, dana tersebut diduga disalahgunakan.

"Para terdakwa mendatangi rumah Cecep mengatakan tambahan modal bisnis burung, namun hal tersebut merupakan akal-akalan para terdakwa karena pada saat itu bisnis burung para terdakwa lagi bangkrut," ujar Muzakki.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli di Probolinggo, Modus Bisa Urus Mutasi, Kerugian Capai Ratusan Juta

Tak hanya meminjam, kedua terdakwa juga kembali menjanjikan keuntungan. Kali ini sebesar 20 persen dari dana tambahan.

Lagi-lagi Cecep percaya dan menyerahkan uang, yang langsung ditransfer ke rekening yang ditunjuk para terdakwa.

Namun hingga jatuh tempo yang dijanjikan, uang itu tak kunjung dikembalikan.

Baca juga: Modus Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta, Polisi Ipda Akali Teman Seangkatannya Pangkat Bripka

Cecep pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami mencapai Rp100 juta.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas jaksa.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved