Dua Warga di Surabaya Tipu Wadir Intelkam Polda dengan Modus Investasi Jual Beli Burung
Modal janji manis bisnis jual beli burung, dua warga di Surabaya memperdaya anggota Polisi berpangkat AKBP
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Terdakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan menipu polisi menjabat Wadir Intelkam Polda Jatim
- Mereka menjanjikan kerjasama investasi burung
- Korban menggelontokan uang untuk investasi senilai Rp150 juta
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Modal janji manis bisnis jual beli burung, dua warga bernama Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan di Surabaya memperdaya anggota Polisi berpangkat AKBP.
Bahkan jabatan korban Cecep Ibrahim ini sebagai Wadir Intelkam Polda Jatim.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, terungkap bahwa awal mulanya kedua terdakwa mendatangi Cecep dan menawarkan kerja sama investasi burung.
Nilai modal yang diminta sebesar Rp150 juta. Sebagai imbal balik, Cecep dijanjikan keuntungan Rp30 juta setiap bulan, selama satu tahun penuh.
Baca juga: Terungkap Motif Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli dan Warga Sipil : Saya Bercita-cita Jadi Polisi
Tawaran itu terdengar menggiurkan. Cecep pun luluh dan menyepakati kerja sama.
Uang Rp150 juta digelontorkan. Tapi alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, dana tersebut diduga disalahgunakan.
"Para terdakwa mendatangi rumah Cecep mengatakan tambahan modal bisnis burung, namun hal tersebut merupakan akal-akalan para terdakwa karena pada saat itu bisnis burung para terdakwa lagi bangkrut," ujar Muzakki.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli di Probolinggo, Modus Bisa Urus Mutasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Tak hanya meminjam, kedua terdakwa juga kembali menjanjikan keuntungan. Kali ini sebesar 20 persen dari dana tambahan.
Lagi-lagi Cecep percaya dan menyerahkan uang, yang langsung ditransfer ke rekening yang ditunjuk para terdakwa.
Namun hingga jatuh tempo yang dijanjikan, uang itu tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Modus Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta, Polisi Ipda Akali Teman Seangkatannya Pangkat Bripka
Cecep pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami mencapai Rp100 juta.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas jaksa.
investasi bodong
jual beli burung
Intelkam Polda Jatim
berita Surabaya Hari ini
Pengadilan Negeri Surabaya
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
Sidoarjo Dapat Bantuan Jaringan Distribusi Gas Bumi 7.223 Sambungan Rumah, Untuk 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Gudang Rosok di Kediri Terbakar, 12 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api Selama 3 Jam |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan - Siswa SMA Keluhkan Nasi MBG Berlendir |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kecelakaan Motor Kakek dan Cucu di Tuban - Mama Muda Lumajang Dibacok Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.