Kisruh Internal Dewan Pendidikan Sampang, PAW Tiga Anggota Dinilai Langgar Prosedur
Gejolak internal mengguncang tubuh Dewan Pendidikan (DP) Sampang, Jumat (25/7/2025). Tiga anggota resmi diberhentikan melalui mekanisme PAW
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Tiga anggota Dewan Pendidikan Sampang diberhentikan melalui mekanisme PAW
- proses pemberhentian dinilai melanggar prosedur
- Pemkab dan Dinas Pendidikan Sampang didesak turun tangan untuk tinjau ulang
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Gejolak internal mengguncang tubuh Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Sampang, Jumat (25/7/2025).
Tiga anggota resmi diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, keputusan itu justru menuai polemik karena dinilai dilakukan secara sepihak dan melanggar prosedur.
Salah satu yang bersuara lantang adalah Abu Bakrin, salah satu dari tiga anggota yang diberhentikan.
Ia menilai proses pemberhentiannya janggal dan tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
"Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, tidak ada rapat evaluasi. Tiba-tiba keluar SK pemberhentian. Ini mencederai semangat demokrasi dalam organisasi,” tegas Abu Bakrin.
Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang dengan nomor 100.3.3.2/473/KEP/434.013/2025 menjadi dasar pemberhentian ketiganya.
Namun menurut Abu Bakrin, SK tersebut terbit tanpa melalui tahapan evaluasi internal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan.
Baca juga: Lewat Alat Cetak Mandiri, Warga Sampang Bisa Cetak Sendiri Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran
Selain mempertanyakan prosedur, Abu Bakrin juga menyoroti gaya kepemimpinan Ketua Dewan Pendidikan yang menurutnya otoriter dan minim transparansi.
Abu menyebut, situasi internal lembaga kini penuh ketimpangan dan ketidaknyamanan.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah soal penggunaan fasilitas operasional, seperti mobil dinas.
"Kami sering turun ke pelosok pakai kendaraan pribadi, sementara mobil dinas malah lebih sering terparkir di rumah ketua,” keluhnya.
Pihaknya, berharap Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Dinas Pendidikan, turun tangan untuk meninjau ulang proses pemberhentian tersebut.
Pergantian Antar Waktu (PAW)
Dewan Pendidikan Sampang
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
berita Sampang terkini
Harga Terjangkau dan Fitur Canggih, BYD Atto 1 Siap Ramaikan Pasar Mobil Listrik di Jatim |
![]() |
---|
Denza Debut di GIIAS Surabaya 2025, Andalkan MPV Listrik Premium D9 |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Kamis 28 Agustus 2025: Lumajang Hujan Ringan Pagi Hari, Kota Batu Pacitan Udara Kabur |
![]() |
---|
Lahan di Kecamatan Turen Disebut Ideal Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Ajak Ketemuan Teman Wanita, Pemuda Ngunut Tulungagung Malah Bawa Kabur Motornya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.