Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisruh Internal Dewan Pendidikan Sampang, PAW Tiga Anggota Dinilai Langgar Prosedur

Gejolak internal mengguncang tubuh Dewan Pendidikan (DP) Sampang, Jumat (25/7/2025). Tiga anggota resmi diberhentikan melalui mekanisme PAW

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
PEMBERHENTIAN ANGGOTA : Sejumlah anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura saat dikukuhkan beberapa waktu lalu 

Poin penting:

  • Tiga anggota Dewan Pendidikan Sampang diberhentikan melalui mekanisme PAW
  • proses pemberhentian dinilai melanggar prosedur
  •  Pemkab dan Dinas Pendidikan Sampang didesak turun tangan untuk tinjau ulang

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Gejolak internal mengguncang tubuh Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Sampang, Jumat (25/7/2025).

Tiga anggota resmi diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, keputusan itu justru menuai polemik karena dinilai dilakukan secara sepihak dan melanggar prosedur.

Salah satu yang bersuara lantang adalah Abu Bakrin, salah satu dari tiga anggota yang diberhentikan. 

Ia menilai proses pemberhentiannya janggal dan tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.

"Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, tidak ada rapat evaluasi. Tiba-tiba keluar SK pemberhentian. Ini mencederai semangat demokrasi dalam organisasi,” tegas Abu Bakrin.

Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang dengan nomor 100.3.3.2/473/KEP/434.013/2025 menjadi dasar pemberhentian ketiganya. 

Namun menurut Abu Bakrin, SK tersebut terbit tanpa melalui tahapan evaluasi internal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan.

Baca juga: Lewat Alat Cetak Mandiri, Warga Sampang Bisa Cetak Sendiri Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran

Selain mempertanyakan prosedur, Abu Bakrin juga menyoroti gaya kepemimpinan Ketua Dewan Pendidikan yang menurutnya otoriter dan minim transparansi.

Abu menyebut, situasi internal lembaga kini penuh ketimpangan dan ketidaknyamanan.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah soal penggunaan fasilitas operasional, seperti mobil dinas.

"Kami sering turun ke pelosok pakai kendaraan pribadi, sementara mobil dinas malah lebih sering terparkir di rumah ketua,” keluhnya.

Pihaknya, berharap Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Dinas Pendidikan, turun tangan untuk meninjau ulang proses pemberhentian tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved