Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lewat Alat Cetak Mandiri, Warga Sampang Bisa Cetak Sendiri Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran

Warga Kabupaten Sampang, Madura kini tak perlu lagi berjibaku dengan antrean panjang hanya untuk mencetak dokumen kependudukan, Jumat (25/7/2025).

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
CETAK DOKUMEN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang, Madura menghadirkan fasilitas alat cetak mandiri untuk memudahkan masyarakat mencetak dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran, Jumat (25/7/2025). 

Poin penting:

  • Dispendukcapil Sampang sediakan alat cetak mandiri
  • e-KTP tidak bisa dicetak mandiri
  • Warga yang ingin mencetak mandiri harus mengaktifkan aplikasi IKD

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Warga Kabupaten Sampang, Madura kini tak perlu lagi antrean panjang hanya untuk mencetak dokumen kependudukan, Jumat (25/7/2025).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang menghadirkan alat cetak mandiri untuk memudahkan masyarakat mencetak dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran.

Namun, jangan berharap bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena dokumen tersebut tetap harus dicetak secara resmi oleh Dispendukcapil demi alasan keamanan.

“Karena sekarang serba online, kami siapkan alat cetak ini agar masyarakat Sampang bisa lebih mudah menerbitkan dokumen kependudukan mereka jika dibutuhkan, tentunya dengan pengecualian KTP," ujar Kepala Dispendukcapil Sampang, Nor Alam.

Baca juga: Biaya Produksi Melambung, Petani Tembakau Sampang Terpaksa Pinjam Uang hingga Gadaikan Harta

Ia menegaskan bahwa e-KTP memiliki potensi disalahgunakan, khususnya untuk urusan-urusan rawan seperti pinjaman online ilegal atau penyalahgunaan identitas.

"Kami khawatir jika e-KTP bisa dicetak bebas, akan merugikan banyak pihak,” tuturnya.

Untuk bisa menggunakan layanan cetak mandiri ini, warga harus sudah mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi ini menjadi kunci utama dalam memverifikasi data dan hak akses dokumen milik pengguna.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved