Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perubahan SOTK Trenggalek Disetujui DPRD, 9 OPD Dirombak, Dinas Pendidikan Dipecah

DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah

|
istimewa
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (25/7/2025). Terdapat sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan struktur dan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (25/7/2025).

Persetujuan perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) tersebut disampaikan melalui pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek, sebagai tindak lanjut atas rencana perubahan SOTK yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Dalam peraturan daerah baru tersebut, jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tetap sebanyak 26 OPD, namun terdapat sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan struktur dan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Perubahan paling signifikan terjadi pada beberapa OPD strategis. Berikut rinciannya:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Kini fokus pada lima bidang inti, namun program pengelolaan persampahan dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup, membawahi tiga bidang termasuk pengelolaan persampahan yang sebelumnya di bawah PUPR.

3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dipecah menjadi dua perangkat daerah baru, yakni:

Dinas Pendidikan (membawahi 4 bidang urusan pendidikan), dan

Dinas Pemuda dan Olahraga (membawahi 3 bidang urusan kepemudaan dan olahraga).

4. Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan digabung menjadi satu perangkat daerah baru: Dinas Perikanan dan Peternakan, dengan total 4 bidang untuk kedua urusan.

5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dibentuk sebagai perangkat daerah baru yang menangani urusan perumahan, kawasan permukiman, dan transportasi.

6. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

8. Badan Keuangan Daerah berganti menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dengan enam bidang yang menangani fungsi keuangan dan pendapatan daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved