Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perubahan SOTK Trenggalek Disetujui DPRD, 9 OPD Dirombak, Dinas Pendidikan Dipecah

DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah

|
istimewa
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (25/7/2025). Terdapat sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan struktur dan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). 

15. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan

16. Dinas PMTSP (Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) 

17. Dinas Pertanian dan Pangan

Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyampaikan apresiasi atas persetujuan perubahan SOTK itu.

"Alhamdulillah, perubahan SOTK telah disetujui. Harapannya, jalannya pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien serta mendukung pencapaian visi misi daerah," ucap Syah.

Dalam paripurna tersebut juga disampaikan Nota Penjelasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang mana DPRD sepakat akan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut melalui pandangan umum fraksi, komisi, hingga panitia khusus (Pansus).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, menegaskan bahwa pembahasan APBD perubahan nantinya akan menyesuaikan dengan SOTK terbaru.

"Karena SOTK baru sudah disahkan, maka kegiatan dan anggaran yang dirancang pemerintah daerah juga harus disesuaikan," jelasnya.

Pengesahan perubahan SOTK ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan, sekaligus menjawab kebutuhan birokrasi yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan di Trenggalek.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved