Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Syafrial ASN Pemprov Kaget Dipecat Lewat Surat Resign Palsu, Mendiang Orangtua Dijadikan Alasan

Kasus ASN Pemprov Jambi dipecat lewat surat resign palsu kini tengah diusut. 13 orang jadi korban.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
ASN KAGET DIPECAT - Syafrial (tengah), ASN Pemprov Jambi melapor ke SPKT Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025) didampingi kuasa hukumnya. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengunduran diri dari jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. 

Menurutnya kedua pelaku telah menghadiri pemanggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi dari pemerintah daerah.

“Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjanjikan kepada beberapa pihak untuk bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro dengan syarat memberikan sejumlah uang,” jelas Hari, Senin (21/7/2025).

Baca juga: ASN Dihukum Bersih-bersih karena Jadikan Ladang Jati Tempat Zina dengan Istri Orang, Lurah Malu

Kedua oknum ASN yang dijatuhi sanksi berat itu bekerja di instansi berbeda.

Oknum tersebut yakni perempuan berinisial SW, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Oknum guru PPPK berinisial SW diberikan hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.

Keputusan ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan dianggap mencoreng citra pemerintah dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.

"SW (oknum) guru PPPK Dinas Pendidikan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja tidak dengan hotmat," jelasnya.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial W, yang berdinas sebagai staf di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Tak hanya itu, ia juga mendapat hukuman tambahan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan ke depan.

"W staf RSUD Sosodoro dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemotongan TPP 25 persen selama 12 bulan," sambungnya.

Baca juga: Sosok Dokter Gigi Terancam Dipecat usai Selingkuh dengan Pria Calon Pendonor Ginjal untuk Suaminya

Hari menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan integritas seperti ini.

Sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi, apalagi yang melibatkan jual beli jabatan.

Atas kejadian ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji-janji pengangkatan PNS melalui jalur tidak resmi.

Segala bentuk seleksi ASN dilakukan secara transparan dan terpusat oleh pemerintah pusat sesuai prosedur yang sah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved