Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Yusuf yang Dapat Rumah karena Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayi Kini Diduga Gondol Motor

Sosok pria tinggal di kolong jembatan bersama bayi sempat viral di media sosial. Pria itu diketahui bernama Akhmad Yusuf Afandi (32).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
KABAR VIRAL - Akhmad Yusuf Afandi (32) viral gegara tinggal di kolong jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo, bersama anaknya, Zafa (11 bulan). Setelah dapat pertolongan, Yusuf kini terjerat kasus kriminal. 

Kapolsek Jombang Kota, AKP Mulyani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Swestyawan mendatangi rumah Heru Pantjoro (52), warga Kelurahan Kepanjen, pada malam hari, Selasa, 24 September 2024. 

Kepada korban, pelaku mengaku ingin bekerja sama dalam sebuah proyek dan menyewa mobil untuk kebutuhan operasional.

"Pelaku datang bersama seorang rekannya sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menyampaikan niat menyewa mobil milik korban, dan karena korban tidak menaruh curiga, ia setuju dan menunjukkan mobil Honda Brio warna putih miliknya," ucap Mulyani pada Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Sawah & Rumah Warisan Orang Tua Direbut Paman, Nirkifli Kini Tinggal di Kolong Rumah Warga: Diusir

Mobil yang disewa tersebut merupakan keluaran tahun 2016 dengan nomor polisi S 1382 YZ dan terdaftar atas nama Nanang Lutfilah. Kesepakatan dilakukan secara lisan, dengan tarif sewa sebesar Rp7 juta per bulan.

Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar. Namun memasuki tahun 2025, pelaku mulai menunggak dan tak lagi mengirimkan uang sewa. Bahkan mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan.

"Setelah bulan pertama lancar, di bulan keempat pelaku mulai menghilang tanpa membayar sewa lagi," ujar Mulyani melanjutkan. 

Kecurigaan korban semakin kuat setelah upayanya menghubungi pelaku hanya berbuah janji-janji.

Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp 30 juta.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp120 juta.

Aparat akhirnya berhasil membekuk pelaku di wilayah Bekasi dan kini ia telah ditahan di Mapolres Jombang.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkas AKP Mulyani.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved