Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

13 ASN Dipecat Pakai Surat Resign Palsu Alasan Rawat Orangtua, Respons BKD Tidak Tahu

Dugaan pemalsuan surat pengunduran diri terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. 13 ASN dipecat paksa.

Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
DIPECAT PAKSA - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan pemalsuan surat pengunduran diri terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemalsuan surat resign tersebut membuat 13 aparatur sipil negara (ASN) dipecat secara paksa, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Dugaan pemalsuan surat pengunduran diri terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Pemalsuan surat resign tersebut membuat 13 aparatur sipil negara (ASN) dipecat secara paksa.

Padahal mereka tidak membuat surat pengunduran diri.

Sebanyak 13 ASN di Jambi itu dicopot secara sepihak dari jabatannya melalui dokumen surat pengunduran diri yang diduga palsu.

Dalam surat pengunduran palsu, mereka disebut alasannya fokus merawat orangtua padahal sudah meninggal.

Hal ini terungkap dari pernyataan Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, melalui kuasa hukumnya, Afriansyah.

Baca juga: Syafrial ASN Pemprov Kaget Dipecat Lewat Surat Resign Palsu, Mendiang Orangtua Dijadikan Alasan

Afriansyah menjelaskan kliennya, Syafrial, dinonjobkan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

"Jadi ada 13 orang korban, delapan di antaranya kami dampingi, salah satunya klien saya yang hari ini melapor ke Polda Jambi. Mereka ini diberhentikan tanpa sebab dan tidak ada kesalahan," ujar Afriansyah saat diwawancarai di Polda Jambi, Kamis (24/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Afriansyah, beberapa kliennya awalnya tidak mempermasalahkan pemberhentian sepihak tersebut.

Namun, mereka terkejut saat menerima salinan dokumen surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka buat.

"Tanda tangan serta isi dari surat tersebut dipalsukan," tambahnya.

Kejanggalan semakin terlihat pada surat pengunduran diri Syafrial, yang menyebutkan bahwa ia mengundurkan diri untuk fokus merawat kedua orangtuanya.

Padahal, kedua orangtua Syafrial telah meninggal dunia.

Ayahnya meninggal pada 1990 dan ibunya tahun 2020.

"Klien saya tidak pernah membuat surat, tidak pernah tanda tangan, tetapi suratnya keluar," tegas Afriansyah.

Baca juga: Kades Pecat Sekdes Tanpa Izin Bupati, Terpaksa Demi Desa, Warga Sudah Muak Tak Percaya

Afriansyah (satu dari kanan) mendampingi kliennya Syafrial (tengah) melapor ke SPKT Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengunduran diri dari jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Afriansyah (satu dari kanan) mendampingi kliennya Syafrial (tengah) melapor ke SPKT Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengunduran diri dari jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. (KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Laporkan ke Polda Jambi

Afriansyah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025).

Peristiwa ini terjadi sekitar tiga pekan lalu, ketika para kliennya terkejut menerima informasi pemberhentian mendadak dari jabatan masing-masing.

"Awalnya mereka tidak mempermasalahkan, tetapi setelah beberapa hari menemukan salinan surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka tulis atau tanda tangani," jelasnya.

Surat tersebut berisi berbagai alasan pengunduran diri, lengkap dengan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan kliennya.

"Tapi kita tidak tahu apakah itu tanda tangan basah atau discan, sehingga itu yang kami laporkan," ungkap Afriansyah.

Ke-13 ASN yang menjadi korban merupakan pejabat dari eselon III dan IV di Pemprov Jambi, termasuk beberapa kepala bidang dan kepala seksi.

Baca juga: Bripda Bagus Melawan usai Dipecat dari Polisi Karena Menipu Wanita dan Kasus Judi Online

Saat ini, laporan masih dalam proses, dan pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan surat pengunduran diri tersebut.

"Kami hanya membuat laporan pengaduan mengenai peristiwa pemalsuannya saja," tutup Afriansyah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menyatakan pemberhentian atau promosi jabatan dilakukan setelah evaluasi oleh tim badan pertimbangan dan kepangkatan (Baperjakat).

Terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Saya masih di kampung ini. Kalau pemberhentian atau promosi jabatan itu ada tim yang melakukan evaluasi. Ketuanya Pak Sekda," jelasnya.

Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Sudirman, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved