Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Guru SMAN yang Bohong Kehilangan Rp 210 Juta, Sempat Jadi Bendahara Sekolah

Seorang guru SMAN bohong ngaku kehilangan uang Rp 210 juta. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bernama Rosma Yulita.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunBatam/Bereslumbantobin
LAPORAN PALSU GURU - Guru Ita, warga Batam yang mengaku menjadi korban pencurian uang Rp210 juta saat parkir mobil depan KFC Tiban, Senin (14/7/2025) lalu, ternyata buat laporan palsu ke polisi. Guru SMAN 24 Batam itu pun terancam mendapat sanksi. 

Rumah berukuran type 42 berada di posisi di hook.

Satu unit mobil Suzuki Ignis BP 1296 MF terparkir di depan rumah.

Mobil ini merupakan saksi bisu ketika korban melaporkan kehilangan uang dari dalam. 

Saat dikunjungi pintu rumah Rosma Yulita terbuka.

Namun tak ada orang yang keluar merespons. 

Hukuman untuk Ita

Akibat laporan palsu yang dibuatnya, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri telah mengambil tindak lanjut dan langkah antisipatif.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Batam, Kasdianto mengatakan, pihaknya telah mendatangi sekolah tempat Ita, sapaannya mengajar, dan memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi.

"Kami sudah ke SMA Negeri 24 Batam, dan memang yang bersangkutan tidak masuk hari ini. Tadi kami sampaikan ke kepala sekolah agar mengantisipasi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasdianto saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (24/7/2025).

 Menurutnya, dinas bersama sekolah ingin mencari tahu lebih jauh penyebab guru tersebut membuat laporan palsu ke polisi. 

"Rencananya besok kami akan bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Kami ingin tahu latar belakang sebenarnya dari tindakan itu," tambahnya.

Saat ditanya terkait sanksi, Kasdianto menjelaskan proses hukum menjadi ranah aparat penegak hukum. 

Baca juga: Ulah Sopir Travel Ngaku Dibegal Demi Hindari Kejaran Leasing, Padahal sudah Menunggak Cicilan

Sementara untuk aspek kepegawaian PNS, keputusan ada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Membuat laporan palsu oleh oknum institusi tentu merupakan tindakan yang tidak baik. Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh, dan jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi," tegasnya.

Sebelumnya Ita mengaku korban pencurian dengan pemberatan (curat) saat singgah di kawasan KFC Tiban, Kecamatan Sekupang, Senin (14/7/2025) pagi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved