Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Maling Motor di Tuban Diciduk Polisi Saat Asyik Minum Tuak, Sudah 4 Kali Dipenjara

Maling motor di Tuban diciduk polisi saat asyik minum tuak di warung Kecamatan Kerek, ternyata sudah empat kali dipenjara.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
MENCURI - Susiadi (51), warga Desa Banjar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali diciduk polisi. Meskipun sudah empat kali merasakan dinginnya tidur di dalam jeruji besi, pria paruh baya ini masih kembali mengulangi perbuatannya mencuri, Sabtu (26/7/2025). 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pada Kamis (17/7/2025) siang saat sedang asyik minum tuak di sebuah warung di Kecamatan Kerek.

“Pelaku ini memang residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi.

Saat ini, Susiadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved