Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Karsih dan Yurike Habiskan Rp 4,5 Miliar Hasil Menipu 77 Orang Dalam Sekejap, Sisa Rp 45 Juta

Dua orang perempuan hanya menyisakan Rp 45 juta setelah menghabiskan Rp 4,5 miliar hasil menipu orang lain.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
DUA PENIPU - Karsih (depan) dan Yurike (belakang), dua pelaku penipuan jual beli kontrakan ketika diumumkan petugas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025). Kedua wanita ini mengungkapkan uang hasil curian itu sudah habis tinggal Rp 45 jtuta. 

Namun, pembeli hanya diberi kuitansi, bukan sertifikat atau dokumen resmi.

Tak disangka setelah ditangkap kepolisian, uang yang sangat banyak itu terungkap kemana tujuannya.

Baca juga: Revolusi Kedatangan Internasional, All Indonesia Bakal Permudah Pelancong & Investor Masuk Tanah Air

Ketika pelaku ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp 45 juta yang diduga sisa dari hasil penipuan.

Uang tersebut sebagian sudah dibelanjakan barang-barang kebutuhan rumah tangga dan kendaraan.

“Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut, kemudian juga masih ada uang yang disita,” kata Kusumo.

Polisi mencatat Karsih membeli 27 tabung gas elpiji, motor, dan mobil secara impulsif.

Sebagian uang juga diberikan kepada Yurike yang dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar utang.

“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” ucap Kusumo.

Karsih dan Yurike dua perempuan penipu
DUA PENIPU - Karsih (depan) dan Yurike (belakang), dua pelaku penipuan jual beli kontrakan ketika diumumkan petugas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025). Kedua wanita ini mengungkapkan uang hasil curian itu sudah habis tinggal Rp 45 jtuta.

Penipuan ini dilakukan secara terencana.

Setelah korban tertarik dari iklan di media sosial, mereka diajak bertemu pelaku dan melakukan transaksi dengan prosedur palsu.

Setelah pembayaran, korban hanya menerima kuitansi.

Mereka baru sadar tertipu saat mengetahui unit yang dibeli juga dijual ke orang lain.

Polisi menetapkan Karsih dan Yurike sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved