Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek SDN Bantah Jual Seragam Olahraga dan Batik Rp 300 Ribu, Wali Murid Mengeluh Tak Bisa Dicicil

Wali murid SDN 007 Batam Kota keluhkan harga seragam olahraga dan batik anaknya yang dinilai mahal.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Humas Pemkot Bandung
HARGA SERAGAM SKEOLAH - Foto ilustrasi murid SD. Baru-baru ini, Kepala SD Negeri (SDN) 007 Batam Kota tanggapi keluhan salah satu wali murid, sekaligus meluruskan informasi terkait harga seragam olahraga dan batik untuk siswa kelas 1. Di mana wali murid menyebut harga per setel seragam mencapai Rp 300 ribu. 

Dalam aduannya pada Kamis (3/7/2025), ia mengeluhkan keharusan membeli bahan seragam dari sekolah dengan harga yang fantastis.

Jawaban dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas pun menyoroti adanya aturan yang seolah bertolak belakang dengan praktik di lapangan.

Wali murid ini mengungkapkan kekesalannya terhadap kebijakan seragam di salah satu sekolah di Banyumas.

Ia mengaku diminta membayar Rp1,5 juta hanya untuk bahan seragam yang belum dijahit.

Parahnya lagi, kualitas bahan tersebut dinilai tidak sepadan dengan harganya.

"Masa bahan seragam tipis & cepat sobek sampai 1,5 juta," keluhnya.

Ia merasa praktik ini adalah bentuk monopoli oleh pihak sekolah yang mematikan para pelaku UMKM dan pedagang di pasar tradisional.

Baca juga: Eri Cahyadi Distribusikan Bantuan Seragam dan Beasiswa, 6.144 Siswa SMA Surabaya Disokong Penuh

Menurutnya, siswa seharusnya dibebaskan untuk membeli seragam jadi di mana saja.

Ia bahkan menghitung, jika satu siswa membayar Rp1,5 juta dan ada 270 siswa, maka perputaran uang yang dimonopoli sekolah bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Menanggapi keluhan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas memberikan jawaban yang di atas kertas terdengar melegakan.

Pihak dinas menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan siswa membeli seragam atau bahan di sekolah.

"Tidak ada ketentuan membeli seragam/bahan di sekolah. Jika masih memiliki seragam yang layak pakai dari saudara/tetangga, dapat dipakai kembali," tulis Dindik.

Namun, pernyataan Dindik selanjutnya seolah menjadi jawaban atas kebingungan warga.

Meskipun membebaskan pembelian seragam umum di luar, ada satu pengecualian, yaitu untuk seragam identitas atau seragam khas sekolah (misalnya batik atau seragam olahraga).

"Tetapi untuk seragam identitas, hanya pihak sekolah yang memiliki motif/desain tersebut, karena masing-masing sekolah memiliki corak khas masing-masing," lanjut pernyataan Dindik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved