Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Perdana Perusakan Tenda di Jember

Kasus Perusakan Tenda, 4 Demonstran Jalani Sidang Perdana di PN Jember, Kuasa Hukum: Lebih Cepat

Demonstran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, usai ditetapkan tersangka, Senin (10/11/2025).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DISIDANG - Empat demonstran di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (10/11/2025) Mereka menjalani sidang perdana usai ditetapkan tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • Perkara: Sidang perdana kasus dugaan perusakan tenda demonstrasi di depan Mapolres Jember (30 Agustus 2025).
  • Terdakwa: Empat demonstran (Ridho Alawi Rizki, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Sahroni Fahmi).
  • Lokasi: Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Demonstran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, usai ditetapkan tersangka, Senin (10/11/2025).

Mereka jadi terdakwa, karena diduga telah melakukan perusakan tenda di depan Mapolres Jember saat aksi pada 30 Agustus 2025 silam.

Empat demonstran yang menjalani persidangan perdana di antaranya Ridho Alawi Rizki, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra dan Sahroni Fahmi.

Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki Pasca Gempa, Tembok Rumah Warga Jember Ini Ambruk

Sidang Cepat dan Sorotan Nasional

Sidang perdana dipimpinan Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jember Aryo Widiatmoko, dalam agenda pembacaan dakwaan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pembacaan dakwaan dilakukan jaksa penuntut umum Kejaksaaan Negeri Jember Adik Sri Sumarsih.

"Alhamdulillah sidangnya di eskalasi lebih cepat. Karena setelah berkas diterima kejaksaan langsung di limpahkan di pengadilan," ujar Purcahyono Juliatmoko Kuasa Hukum terdakwa.

Menurutnya, perkara ini membutuhkan sinergitas bersama, sebab kasus yang disidangkan ini menjadi sorotan publik secara nasional.

"Perkara yang butuh solidaritas kemanusiaan atas peristiwa ini. Sidang akan dilanjutkan pada 17 November 2025," kata pria yang akrab disapa Moko ini.

Moko menjelaskan, tiga berkas perkara akan dijadikan satu dan akan disidangkan bareng di agenda pemeriksaan saksi, sehingga proses akan lebih capat.

Baca juga: Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan 10 Demonstran Perusak Tenda di Jember

"Ini adalah sikap yang patuh hukum terhadap percepatan persidangan. perkara demonstrasi. Saya berharap ada keadilan dalam putusan majelis hakim," imbuhnya.

Moko mengungkapkan sidang ini merupakan yang pertama kali dilakukan lembaga pengadilan secara nasional, khususnya dalam penanganan perkara demonstrasi serempak pada Agustus 2025.

"Penanganan demonstrasi di berbagai tempat, saya rasa baru Jember yang sudah menggelar sidang," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved