Sidang Perdana Perusakan Tenda di Jember
Kasus Perusakan Tenda, 4 Demonstran Jalani Sidang Perdana di PN Jember, Kuasa Hukum: Lebih Cepat
Demonstran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, usai ditetapkan tersangka, Senin (10/11/2025).
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Perkara: Sidang perdana kasus dugaan perusakan tenda demonstrasi di depan Mapolres Jember (30 Agustus 2025).
- Terdakwa: Empat demonstran (Ridho Alawi Rizki, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Sahroni Fahmi).
- Lokasi: Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Demonstran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, usai ditetapkan tersangka, Senin (10/11/2025).
Mereka jadi terdakwa, karena diduga telah melakukan perusakan tenda di depan Mapolres Jember saat aksi pada 30 Agustus 2025 silam.
Empat demonstran yang menjalani persidangan perdana di antaranya Ridho Alawi Rizki, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra dan Sahroni Fahmi.
Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki Pasca Gempa, Tembok Rumah Warga Jember Ini Ambruk
Sidang Cepat dan Sorotan Nasional
Sidang perdana dipimpinan Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jember Aryo Widiatmoko, dalam agenda pembacaan dakwaan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pembacaan dakwaan dilakukan jaksa penuntut umum Kejaksaaan Negeri Jember Adik Sri Sumarsih.
"Alhamdulillah sidangnya di eskalasi lebih cepat. Karena setelah berkas diterima kejaksaan langsung di limpahkan di pengadilan," ujar Purcahyono Juliatmoko Kuasa Hukum terdakwa.
Menurutnya, perkara ini membutuhkan sinergitas bersama, sebab kasus yang disidangkan ini menjadi sorotan publik secara nasional.
"Perkara yang butuh solidaritas kemanusiaan atas peristiwa ini. Sidang akan dilanjutkan pada 17 November 2025," kata pria yang akrab disapa Moko ini.
Moko menjelaskan, tiga berkas perkara akan dijadikan satu dan akan disidangkan bareng di agenda pemeriksaan saksi, sehingga proses akan lebih capat.
Baca juga: Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan 10 Demonstran Perusak Tenda di Jember
"Ini adalah sikap yang patuh hukum terhadap percepatan persidangan. perkara demonstrasi. Saya berharap ada keadilan dalam putusan majelis hakim," imbuhnya.
Moko mengungkapkan sidang ini merupakan yang pertama kali dilakukan lembaga pengadilan secara nasional, khususnya dalam penanganan perkara demonstrasi serempak pada Agustus 2025.
"Penanganan demonstrasi di berbagai tempat, saya rasa baru Jember yang sudah menggelar sidang," tambahnya.
perusakan tenda di depan Mapolres Jember
sidang perdana
demonstran
Pengadilan Negeri Jember
Kejari Jember
Purcahyono Juliatmoko
Jember
TribunJatim.com
Sidang Perdana Perusakan Tenda di Jember
| Syaikhona Kholil Bangkalan Danugerahi Pahlawan Nasional, NasDem Jatim Apresiasi Pemerintah |
|
|---|
| Alasan Hotman Paris Buka Lowongan Aspri yang Bisa Bela Diri, Bakal Diajak ke 73 Klubnya |
|
|---|
| Serikat Pekerja Jatim Soal Gelar Pahlawan Nasional Untuk Masrinah: Perjuangannya Akan Kita Teruskan |
|
|---|
| Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Miliki Senjata Api, Terungkap Transaksi Rp 35 Juta |
|
|---|
| Awal Yanti Tahu Anaknya Jadi Korban Bully hingga Sering Linglung, Pelaku Ogah Tanggung Jawab Penuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Empat-demonstran-di-Pengadilan-Negeri-Jember-Jawa-Timur-Senin-10112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.