Telanjur Utang Bank, Eko Gelisah Uang Ganti Rugi Proyek JJLS 6 Tahun Tak Kunjung Cair
Sudah bertahun-tahun warga Kulon Progo menanti Uang Ganti Rugi (UGR) dari proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melewati wilayahnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kegelisahan dirasakan warga Kalurahan Karangwuni di Kapanewon Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Sudah bertahun-tahun mereka menanti Uang Ganti Rugi (UGR) dari proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melewati wilayahnya.
Satu di antara warga yang lahannya terdampak proyek JJLS adalah Eko Yulianto.
Warga Karangwuni ini mengataka, mereka terus menanti pencairan ganti rugi selama 6 tahun lamanya.
Terhitung sejak Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) proyek JJLS diterbitkan.
"Kami sudah menunggu bertahun-tahun, kok tidak ada pencairan," kata Eko ditemui di Karangwuni pada Jumat (25/07/2025).
Padahal, warga Karangwuni sudah mengikuti semua tahapan.
Mereka juga sudah menerima jika lahannya harus terdampak oleh proyek JJLS, yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Eko, tim appraisal sudah melakukan pengukuran dan penaksiran nilai lahan warga yang terdampak.
Nilai UGR untuk setiap warga yang lahannya terdampak pun sudah keluar, sehingga saat ini tinggal nunggu pencairan.
Warga yang sudah hakulyakin akan menerima pencairan pun memutuskan membeli lahan untuk bangunan rumah yang baru.
Biayanya mengandalkan pinjaman dari bank, dengan sertifikat tanah sebagai jaminan.
"Harapan warga, begitu menerima pencairan UGR bisa langsung melunasi pinjaman di bank," jelas Eko, seperti dilansir dari TribunJogja.
Baca juga: Sulton Bangun Pondok Pesantren setelah Dapat Ganti Rugi Tol Rp 2 M, Tak Jadi Beli Sawah
Namun sampai kini tidak ada kejelasan terkait pencairan UGR dari pihak terkait, sampai status IPL sudah habis.
Adapun IPL JJLS diterbitkan tahun 2019 dan hanya berlaku selama 2 tahun.
terdampak proyek JJLS
Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS)
Kulon Progo
DI Yogyakarta
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Diana, Kartu Persnya Dicabut Usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo, Biro Pers: akan Dikembalikan |
![]() |
---|
Kadis ESDM Jatim terkait Galian C di Magetan yang Menelan Korban, Prosuder Tak Sesuai Dokumen Izin |
![]() |
---|
Cara Cek Progres Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Ada 5 Status Perlu Diketahui |
![]() |
---|
Sosok WNI Sembunyikan Barang Antik Rp 1 M Curian di Kaki, Polisi Jepang Juga Temukan Tas Mewah |
![]() |
---|
Alasan Ikan Hiu Jadi Menu MBG untuk Siswa SD di Kalbar, Sudah 2 Kali Disajikan SPPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.