Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Telanjur Utang Bank, Eko Gelisah Uang Ganti Rugi Proyek JJLS 6 Tahun Tak Kunjung Cair

Sudah bertahun-tahun warga Kulon Progo menanti Uang Ganti Rugi (UGR) dari proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melewati wilayahnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
UANG GANTI RUGI - Spanduk protes dari warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta di tepi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Jumat (25/07/2025). Protes berkaitan dengan tidak jelasnya pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek JJLS dan penandanya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kegelisahan dirasakan warga Kalurahan Karangwuni di Kapanewon Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Sudah bertahun-tahun mereka menanti Uang Ganti Rugi (UGR) dari proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melewati wilayahnya.

Satu di antara warga yang lahannya terdampak proyek JJLS adalah Eko Yulianto.

Warga Karangwuni ini mengataka,  mereka terus menanti pencairan ganti rugi selama 6 tahun lamanya.

Terhitung sejak Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) proyek JJLS diterbitkan.

"Kami sudah menunggu bertahun-tahun, kok tidak ada pencairan," kata Eko ditemui di Karangwuni pada Jumat (25/07/2025).

Padahal, warga Karangwuni sudah mengikuti semua tahapan.

Mereka juga sudah menerima jika lahannya harus terdampak oleh proyek JJLS, yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Eko, tim appraisal sudah melakukan pengukuran dan penaksiran nilai lahan warga yang terdampak. 

Nilai UGR untuk setiap warga yang lahannya terdampak pun sudah keluar, sehingga saat ini tinggal nunggu pencairan.

Warga yang sudah hakulyakin akan menerima pencairan pun memutuskan membeli lahan untuk bangunan rumah yang baru. 

Biayanya mengandalkan pinjaman dari bank, dengan sertifikat tanah sebagai jaminan.

"Harapan warga, begitu menerima pencairan UGR bisa langsung melunasi pinjaman di bank," jelas Eko, seperti dilansir dari TribunJogja.

Baca juga: Sulton Bangun Pondok Pesantren setelah Dapat Ganti Rugi Tol Rp 2 M, Tak Jadi Beli Sawah

Namun sampai kini tidak ada kejelasan terkait pencairan UGR dari pihak terkait, sampai status IPL sudah habis. 

Adapun IPL JJLS diterbitkan tahun 2019 dan hanya berlaku selama 2 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved