Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Telanjur Utang Bank, Eko Gelisah Uang Ganti Rugi Proyek JJLS 6 Tahun Tak Kunjung Cair

Sudah bertahun-tahun warga Kulon Progo menanti Uang Ganti Rugi (UGR) dari proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melewati wilayahnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
UANG GANTI RUGI - Spanduk protes dari warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta di tepi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Jumat (25/07/2025). Protes berkaitan dengan tidak jelasnya pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek JJLS dan penandanya. 

Alhasil, warga yang sudah telanjur menggadaikan sertifikat tanah demi pinjaman di bank pun nasibnya kini seakan digantung.

Mereka pun tidak berani berbuat banyak karena khawatir dampak kerugian yang ditimbulkan.

Eko merasa ada kejanggalan dalam proses pencairan UGR.

Pasalnya, pencairan UGR untuk Karangwuni justru dilakukan sebagian terhadap lahan di sisi barat, sedangkan yang sisi timur belum dilakukan.

"Padahal yang di Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan di sisi timur Karangwuni UGR-nya sudah beres, harusnya kan sisi timur Karangwuni dulu, kok ini langsung lompat ke sisi barat," ujarnya.

Baca juga: Mujur Sugianto Mendadak Miliarder, Beli Tanah Rp250 Juta Kini Dapat Ganti Rugi Telak Rp 5,4 Miliar

Warga pun sudah menempuh berbagai upaya agar hak mereka bisa segera dipenuhi.

Mereka telah melakukan audiensi secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten sampai provinsi.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, pencairan UGR dijanjikan bisa terlaksana pada Agustus mendatang.

Eko mengaku tidak serta-merta percaya dengan janji tersebut.

Sebab ia merasa kejanggalan-kejanggalan di lapangan perlu ikut ditangani.

Meski begitu, ia bersama warga saat ini menunggu realisasi janji sesuai waktu yang ditentukan, sembari menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut.

"Kami perlu kejujuran dan transparansi dari pemerintah, termasuk kejelasan status pencairan UGR," kata Eko.

Ia pun siap menolak jika nantinya pemerintah memutuskan akan menerbitkan IPL baru.

Sebab itu artinya mereka harus kembali menjalani proses mulai dari awal.

Menurut Eko, IPL lama tetap bisa digunakan sebagai acuan nilai UGR.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved