Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Telanjur Utang Bank, Eko Gelisah Uang Ganti Rugi Proyek JJLS 6 Tahun Tak Kunjung Cair

Sudah bertahun-tahun warga Kulon Progo menanti Uang Ganti Rugi (UGR) dari proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melewati wilayahnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
UANG GANTI RUGI - Spanduk protes dari warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta di tepi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Jumat (25/07/2025). Protes berkaitan dengan tidak jelasnya pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek JJLS dan penandanya. 

 Namun perlu diperhitungkan pula perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kerugian warga yang sudah menanti selama 6 tahun.

"Apalagi kami sudah mengikuti semua tahapan tapi sekarang malah dipersulit pemerintah sendiri," katanya.

Salah satu warga Karangwuni yang tanah dan bangunannya juga terdampak adalah Andi Sumiarjo.

Lahan yang terdampak luasnya 134 meter persegi dengan nilai UGR lebih dari Rp 400 juta.

Ia mengatakan bahwa sudah ada penandatanganan dari pihak bank, yang menandakan kesepakatan akan luas lahan yang terdampak dan nilai kerugian yang diterima.

Adanya kesepakatan itu membuat warga yakin UGR segera diterima.

"Seperti di Garongan, begitu tanda tangan langsung pencairan kurang dari sebulan," jelas Andi ditemui di rumahnya.

Baca juga: Proyek Tol Berjalan Lambat, Warga Kecewa Setahun Belum Terima Uang Ganti Rugi, Ancam Blokade Tanah

Status IPL yang sudah habis pun membuat ia bersama warga lainnya semakin kebingungan.

Sebab mereka khawatir jika membongkar bangunan akan berdampak pada nilai UGR yang akan diterima.

Andi berharap masalah UGR segera dibereskan, termasuk kejelasan status lahan yang akan digunakan.

Ia menilai sebaiknya lahan tersebut dikembalikan lagi ke warga.

 "Sekarang ini mau tidak mau kami hanya bisa menunggu kejelasan," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Karangwuni, Anwar Musadad mengungkapkan ada 487 bidang tanah milik warganya yang terdampak proyek JJLS. Total nilainya mencapai Rp 147,6 miliar.

"Yang terbayarkan UGR-nya baru sebanyak 46 bidang dengan nilai tanah Rp 24,5 miliar," kata Anwar ditemui di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Kulon Progo, Jumat (25/07/2025).

Ia mengatakan tidak hanya Karangwuni yang bermasalah dengan pencairan UGR, tetapi juga Kalurahan Glagah dan Palihan di Kapanewon Temon.

Baca juga: Warga Banjarejo dan Pagelaran Malang Tagih Ganti Rugi Pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved