2 Cara Cetak KK Barcode, Kartu Keluarga Model Baru dengan Kode QR di Pojok Kanan Bawah

Berikut cara cetak KK barcode. Kartu Keluarga model baru dilengkapi kode QR di pojok kanan bawah.

Editor: Hefty Suud
Instagram @dispendukcapil.sby
CARA CETAK KK BARCODE - Foto ilustrasi untuk berita cara cetak KK barcode. Bisa dilakukan di rumah atau langsung datang ke kantor Dukcapil. 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners sudah cetak KK barcode

KK barcode merupakan Kartu Keluarga (KK) model terbaru.

Kartu Keluarga model baru ini dilengkapi barcode atau kode QR di pojok kanan bawah.

Kode QR pada dokumen tersebut berperan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah, serupa pada model KK dengan kertas security printing.

Dapat diartikan jika kode QR tersebut merupakan tanda tangan dan cap basah dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau pejabat yang berwenang yang telah direkam secara elektronik.

Kode tersebut juga digunakan sebagai securty printing artinya untuk memastikan kemaanaan data dari dokumen Kartu Keluarga tersebut.

Jadi kesimpulannya adalah KK lama dan baru dengan sistem barcode tidak ada perbedaan fungsi, hanya perbedaan bentuk fisik dan terdapat barcode yang sebagai keamanan dari dokumen KK tersebut.

Kartu keluarga dicetak di kertas security printing berhologram ini diklaim anti-pemalsuan.

Apabila QR code dipindai menggunakan smartphone, maka akan diarahkan ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Kemudian, data lengkap masing-masing anggota keluarga akan ditampilkan.

Apabila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang bewarna hijau.

Sebaliknya, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada di database Dukcapil, maka akan muncul warna merah.

Lantas bagaimana cara cetak KK barcode atau cara ganti KK lama ke KK barcode? 

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025, Mahasiswa Bisa Dapat Rp 6,6 Juta, Berikut Syarat dan Kuotanya

Baca juga: 5 Perubahan Sistem Seleksi CPNS 2025, Bisa Pilih Jadwal Ujian Sendiri

Cara ganti KK lama ke KK barcode

Masyarakat bisa mengurus Kartu Keluarga dengan barcode ke kantor Dukcapil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved