Berita Viral
37 Guru dan Staf Diseret Eks Kepsek ke Polisi yang Tak Terima Dicopot, Gubernur Ikut Terlibat
Mantan kepala sekolah di SMK Negeri 2 Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akhirnya melaporkan para guru dan staf di sekolah karena melengserkannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Langkah hukum itu diambil Agustinus dengan melaporkan 37 guru dan staff yang sebelumnya diketahui mengajukan petisi penolakan terhadap dirinya.
Laporan tersebut telah didaftarkan ke Polda Bengkulu. Saat membuat laporannya, Agustinus Dani DS juga didampingi tim kuasa hukumnya.
"Kita mendampingi klien untuk melaporkan 37 guru ke Polda Bengkulu, langkah ini diambil karena klien kami merasa namanya tercemarkan," jelas kuasa hukumnya, Arie Kusumah.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dari isi surat petisi yang disebut tidak bertanggal.
Petisi itu sebelumnya dibuat oleh sekelompok guru dan staf di SMKN 2 Rejang Lebong, termasuk seseorang berinisial ALP, tanpa disertai bukti konkret atas tuduhan yang tertuang di dalamnya.
"Jadi laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik, ini dikakukan oleh beberapa oknum guru dan staff SMKN 2 Rejang Lebong, serta satu orang inisial ALP," lanjut Arie.
Kuasa hukum menyebut, surat petisi itu bukan hanya dilayangkan secara internal, tetapi juga telah tersebar luas di media sosial.
Hal tersebut dinilai membuat klien mereka merasa dirugikan secara pribadi dan profesional.
Terutama karena berujung pada pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah di SMKN tersebut.
"Dengan adanya penyebaran petisi tersebut, klien kami akhirnya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia merasa sangat dirugikan, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," kata Arie.
Baca juga: Guru Zuhdi Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid Kini Berangkat Umroh, Hadiah Gus Miftah
Sebelumnya, petisi penolakan terhadap Agustinus Dani Dadang Sumantri sempat menghebohkan dunia pendidikan di Rejang Lebong.
Petisi tersebut berisi sederet poin keberatan dari guru, staf, dan sejumlah pihak lainnya atas gaya kepemimpinan Agustinus selama menjabat kepala sekolah.
Termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan hingga hal-hal lainnya.
Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (29/7/2025), puluhan guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menuntut kepala sekolah mereka, Agustinus Dani DS, untuk mundur dari jabatannya.
Tuntutan ini disampaikan secara resmi melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh para guru.

SMKN 2 Rejang Lebong
Polda Bengkulu
Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu
staff SMKN 2 Rejang Lebong
berita viral
TribunJatim.com
Sosok Ketua KPU yang Awalnya Mau Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Warga Berhasil Buat Aturan Batal |
![]() |
---|
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
Bocah Tawuran Saling Serang, ada yang Lempar Bom Molotov Nyaris Kena Rumah Warga |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Pilih Gaya Ofensif Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.