Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

37 Guru dan Staf Diseret Eks Kepsek ke Polisi yang Tak Terima Dicopot, Gubernur Ikut Terlibat

Mantan kepala sekolah di SMK Negeri 2 Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akhirnya melaporkan para guru dan staf di sekolah karena melengserkannya.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
KEPSEK VS GURU - Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mencopot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani DS, usai polemik panjang dan ikut terlibat. 

Langkah hukum itu diambil Agustinus dengan melaporkan 37 guru dan staff yang sebelumnya diketahui mengajukan petisi penolakan terhadap dirinya.

Laporan tersebut telah didaftarkan ke Polda Bengkulu. Saat membuat laporannya, Agustinus Dani DS juga didampingi tim kuasa hukumnya. 

"Kita mendampingi klien untuk melaporkan 37 guru ke Polda Bengkulu, langkah ini diambil karena klien kami merasa namanya tercemarkan," jelas kuasa hukumnya, Arie Kusumah. 

Menurut keterangan kuasa hukumnya, laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dari isi surat petisi yang disebut tidak bertanggal.

Petisi itu sebelumnya dibuat oleh sekelompok guru dan staf di SMKN 2 Rejang Lebong, termasuk seseorang berinisial ALP, tanpa disertai bukti konkret atas tuduhan yang tertuang di dalamnya.

"Jadi laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik, ini dikakukan oleh beberapa oknum guru dan staff SMKN 2 Rejang Lebong, serta satu orang inisial ALP," lanjut Arie. 

Kuasa hukum menyebut, surat petisi itu bukan hanya dilayangkan secara internal, tetapi juga telah tersebar luas di media sosial.

Hal tersebut dinilai membuat klien mereka merasa dirugikan secara pribadi dan profesional.

Terutama karena berujung pada pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah di SMKN tersebut. 

"Dengan adanya penyebaran petisi tersebut, klien kami akhirnya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia merasa sangat dirugikan, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," kata Arie. 

Baca juga: Guru Zuhdi Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid Kini Berangkat Umroh, Hadiah Gus Miftah

Sebelumnya, petisi penolakan terhadap Agustinus Dani Dadang Sumantri sempat menghebohkan dunia pendidikan di Rejang Lebong.

Petisi tersebut berisi sederet poin keberatan dari guru, staf, dan sejumlah pihak lainnya atas gaya kepemimpinan Agustinus selama menjabat kepala sekolah.

Termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan hingga hal-hal lainnya. 

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (29/7/2025), puluhan guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menuntut kepala sekolah mereka, Agustinus Dani DS, untuk mundur dari jabatannya. 

Tuntutan ini disampaikan secara resmi melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh para guru.

Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti.Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mencopot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani DS, usai polemik panjang.
Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti.Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mencopot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani DS, usai polemik panjang. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved