Berita Viral
37 Guru dan Staf Diseret Eks Kepsek ke Polisi yang Tak Terima Dicopot, Gubernur Ikut Terlibat
Mantan kepala sekolah di SMK Negeri 2 Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akhirnya melaporkan para guru dan staf di sekolah karena melengserkannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Poin Penting:
- Agustinus lapor 37 guru ke Polda karena petisi penolakan terhadap dirinya.
- Isi petisi: dugaan intimidasi, pemotongan dana, dan pelanggaran lainnya.
- Agustinus dicopot oleh Gubernur Bengkulu pada Juni 2025.
- Guru siap hadapi hukum dan klaim punya bukti kuat.
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu, Senin (28/7/2025).
Laporan itu disebut buntut dari petisi penolakan yang sebelumnya dilayangkan oleh para guru dan staff SMKN 2 Rejang Lebong.
Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong itu awalnya diprotes oleh perangkat pengajar sekolah karena berbagai keluhan.
Petisi penolakan kepala sekolah itu kemudian berujung pada pencopotan Agustinus dari jabatan kepala sekolah pada 16 Juni 2025.
Meski dilaporkan ke Polda Bengkulu, pihak guru dan staf yang tergabung dalam penandatangan petisi tetap kompak.
Bahkan mereka menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Kami tetap komitmen dengan poin-poin dalam petisi itu. Apa yang kami sampaikan adalah fakta," kata perwakilan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Alex Leo.
Tak sampai di sana saja, pihaknya bahkan berharap masalah ini benar-benar diproses sampai ke ranah persidangan.
Pihaknya nanti akan membuka semuanya dihadapan hukum. Karena bukan tanpa alasan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat.
Baca juga: Sosok Jens Raven yang Alami Cedera dan Berjalan Pincang, Timnas U23 Indonesia Fokus Pemulihan Fisik
"Intinya kami siap dengan bukti-bukti," lanjut Alex.
Menurut Alex, pihaknya tidak gentar menghadapi laporan hukum dari mantan kepala sekolah tersebut.
Mereka siap menghadirkan seluruh bukti yang mendukung isi petisi yang disampaikan beberapa waktu lalu.
“Insyaallah, kami akan siapkan dan serahkan bukti-bukti di pengadilan. Semua akan kami buka agar jelas siapa yang sebenarnya bertindak salah,” imbuhnya.

Agustinus memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025), usai polemik di SMKN 2 Rejang Lebong yang berujung pemecatan terhadap dirinya sebagai kepsek oleh Gubernur Bengkulu pada 16 Juni 2025.
SMKN 2 Rejang Lebong
Polda Bengkulu
Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu
staff SMKN 2 Rejang Lebong
berita viral
TribunJatim.com
Sosok Ketua KPU yang Awalnya Mau Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Warga Berhasil Buat Aturan Batal |
![]() |
---|
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
Bocah Tawuran Saling Serang, ada yang Lempar Bom Molotov Nyaris Kena Rumah Warga |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Pilih Gaya Ofensif Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.