Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Penjelasan Mensos Gus Ipul soal 8 Juta Orang Dicoret dari Penerima PBI BPJS Kesehatan

Kementerian Sosial mengatur ulang soal daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Shutterstock/Sukarman S. T via KOMPAS.com
PENERIMA BANSOS - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Kementerian Sosial mengatur ulang soal daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Terbaru, sebanyak 8 juta orang dicoret dari bantuan PBI BPJS, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Sosial mengatur ulang soal daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Terbaru, sebanyak 8 juta orang dicoret dari bantuan PBI BPJS Kesehatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa sekitar 8 juta orang telah dikeluarkan dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Dalam rangka penyaluran bansos yang tepat sasaran, delapan juta lebih dinonaktifkan dari penerima bantuan iuran ini,” ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI membahas data PBI JKN berbasis DTSEN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025), seperti ditulis Antara, dikutip Kompas.com.

Pemerintah menilai mereka yang dicoret dari data PBI merupakan kelompok mampu, sehingga tak lagi berhak menerima bantuan sosial.

“Kuotanya (PBI) tetap, tapi dialihkan kepada penerima manfaat lain yang kami anggap lebih berhak dibanding delapan juta sebelumnya,” tambah Saifullah.

Baca juga: Penerima Bansos Maksimal 5 Tahun, Tak Lagi Seumur Hidup hingga Turun Temurun ke Cucu

Mengacu pada DTSEN

Saifullah menjelaskan, pencoretan data penerima ini merupakan bagian dari implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selama ini, penyaluran bansos dinilai kerap tidak tepat sasaran, sehingga DTSEN digunakan sebagai acuan utama pendataan.

Mengacu pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengintegrasikan DTSEN yang akurat, terkini, dan terintegrasi, termasuk mengelolanya secara berkelanjutan.

Baca juga: Mantan Bupati Sujud Syukur Divonis Tak Bersalah di Kasus Korupsi Bansos, Sebut Keadilan

Pemutakhiran data rutin

BPS melakukan pemutakhiran DTSEN setiap tiga bulan sekali melalui ground check.

Tujuan pemutakhiran ini adalah memeriksa kesalahan data, baik inclusion error (yang seharusnya tidak masuk tapi terdata) maupun exclusion error (yang berhak tapi tidak terdata), terutama untuk menyiapkan penyaluran bansos tahap berikutnya.

“Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi akan memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.

Dalam penyusunan DTSEN, BPS menggabungkan beberapa sumber data, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seluruhnya direkonsiliasi dengan data dari Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan, dan PLN.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved