Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hotel Mewah Nyaris Bangkrut Tak Bisa Bayar Pajak Nunggak Rp 3 Miliar Terdampak Efisiensi

Sebuah hotel mewah di Kota Bekasi belakangan jadi sorotan karena ternyata nyaris bangkrut terdampak efisiensi yang ramai diperbincangkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
HOTEL NUNGGAK PAJAK - Proses Pemkot Bekasi memasang stiker tidak patuh pajak di sebuah hotel mewah di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Robbie Arfiansyah membenarkan kalau hotel tersebut kesulitan membayar pajak lantaran omzet menurun imbas kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. (Dok Bapenda via Wartakota). 

"Sudah enggak ada (tenaga harian). Di hotel mana pun sudah enggak ada," ungkapnya.

Namun, dia tak memungkiri masih ada sejumlah hotel yang tak tega melakukan PHK kepada pegawainya, tapi jumlahnya tak banyak.

"Terus kemudian mereka itu kalau masih bijaksana ya masih enggak tega itu jadi main hari ini masuk besok libur gitu," ungkap Benk.

Baca juga: Gelombang PHK Masih Terus Bergulir di Sidoarjo, Upaya Disnaker Mengedepankan Pemberdayaan

Dia menambahkan bahwa wisatawan umum tidak bisa sepenuhnya menggantikan pendapatan dari tamu MICE (Meetings, Incentives, Convention, and Exhibitions).

Hal ini disebabkan karena wisatawan biasanya hanya menyewa kamar, sedangkan kegiatan MICE mencakup paket lengkap mulai dari kamar, ruang rapat, hingga layanan restoran.

"Segera belanjakan atau relaksasi lah," harap Benk.

Sementara itu, pekerja di Kota Batu, Jawa Timur saat ini juga tengah dihantui badai pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pasalnya dari data Disnaker Kota Batu sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025, ratusan orang kena PHK dari beberapa perusahaan yang ada di Kota Batu.

Diketahui perusahaan yang melakukan PHK berasal dari perusahaan unggas dan pariwisata.

“Ada 143 orang yang kena PHK. Itu data dari Januari hingga Mei. Kalau terkait penyebab PHK yang dilakukan perusahaan faktornya macam-macam. Karena kondisi keuangan perusahaan tersebut sedang tidak baik-baik saja ataupun juga karena kesalahan fatal yang dilakukan pekerja,” kata Kabid Hubungan Industrial Diisnaker Kota Batu, Suyanto, Selasa (27/5/2025).

Suyanto menjelaskan jumlah tersebut hampir sama dengan jumlah PHK di Kota Batu di tahun 2024 lalu. PHK dilakukan perusahaan untuk dialihkan sebagai tenaga outsourching.

“Tahun lalu 145 orang. Mayoritas dari perusahaan peternakan unggas di Giripurno Batu, tahun ini juga,” ujarnya.

Terkait PHK ini lanjut Suyanto, pekerja yang terkena gelombang PHK bisa mengajukan tuntutan supaya haknya terpenuhi.

“Disnaker berperan sebagai mediator antara karyawan dengan perusahaan, dengan perhitungan pesangon yang ada di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved