Berita Viral
Hotel Mewah Nyaris Bangkrut Tak Bisa Bayar Pajak Nunggak Rp 3 Miliar Terdampak Efisiensi
Sebuah hotel mewah di Kota Bekasi belakangan jadi sorotan karena ternyata nyaris bangkrut terdampak efisiensi yang ramai diperbincangkan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Sudah enggak ada (tenaga harian). Di hotel mana pun sudah enggak ada," ungkapnya.
Namun, dia tak memungkiri masih ada sejumlah hotel yang tak tega melakukan PHK kepada pegawainya, tapi jumlahnya tak banyak.
"Terus kemudian mereka itu kalau masih bijaksana ya masih enggak tega itu jadi main hari ini masuk besok libur gitu," ungkap Benk.
Baca juga: Gelombang PHK Masih Terus Bergulir di Sidoarjo, Upaya Disnaker Mengedepankan Pemberdayaan
Dia menambahkan bahwa wisatawan umum tidak bisa sepenuhnya menggantikan pendapatan dari tamu MICE (Meetings, Incentives, Convention, and Exhibitions).
Hal ini disebabkan karena wisatawan biasanya hanya menyewa kamar, sedangkan kegiatan MICE mencakup paket lengkap mulai dari kamar, ruang rapat, hingga layanan restoran.
"Segera belanjakan atau relaksasi lah," harap Benk.
Sementara itu, pekerja di Kota Batu, Jawa Timur saat ini juga tengah dihantui badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasalnya dari data Disnaker Kota Batu sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025, ratusan orang kena PHK dari beberapa perusahaan yang ada di Kota Batu.
Diketahui perusahaan yang melakukan PHK berasal dari perusahaan unggas dan pariwisata.
“Ada 143 orang yang kena PHK. Itu data dari Januari hingga Mei. Kalau terkait penyebab PHK yang dilakukan perusahaan faktornya macam-macam. Karena kondisi keuangan perusahaan tersebut sedang tidak baik-baik saja ataupun juga karena kesalahan fatal yang dilakukan pekerja,” kata Kabid Hubungan Industrial Diisnaker Kota Batu, Suyanto, Selasa (27/5/2025).
Suyanto menjelaskan jumlah tersebut hampir sama dengan jumlah PHK di Kota Batu di tahun 2024 lalu. PHK dilakukan perusahaan untuk dialihkan sebagai tenaga outsourching.
“Tahun lalu 145 orang. Mayoritas dari perusahaan peternakan unggas di Giripurno Batu, tahun ini juga,” ujarnya.
Terkait PHK ini lanjut Suyanto, pekerja yang terkena gelombang PHK bisa mengajukan tuntutan supaya haknya terpenuhi.
“Disnaker berperan sebagai mediator antara karyawan dengan perusahaan, dengan perhitungan pesangon yang ada di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Belum Setahun, Jokowi sudah Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, PDIP: Memaksakan Cepat |
![]() |
---|
Kekayaan Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, eks Anggota DPRD Dipecat Imbas 'akan Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Pihak Istana Minta Maaf Ribuan Anak Bangsa Keracunan MBG, Menkeu Purbaya Akan Alihkan Anggaran |
![]() |
---|
Alasan Kakanwil Kemenag Lempar Tiang Mikrofon setelah Acara Pelantikan, Zamroni Aziz: Mau Bersalaman |
![]() |
---|
Sejam Dapat Rp 220.000, Preman yang Palak Pedagang di Pasar Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.