Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Sandal Milik Mantan Majikan, Nefri Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun: Meresahkan Masyarakat

Nefri dihukum satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencurian sandal mewah milik mantan majikan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Stezemine via Bangka Pos
ILUSTRASI SANDAL JEPIT - Seorang pria divonis penjara 1,5 tahun karena mencuri sandal mantan majikannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Nefri Zaldi (32) dihukum satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencurian sandal mewah milik mantan majikannya.

Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025).

Keputusan ini ditetapkan Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Sarma, melansir Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Perbuatan Nefri dinilai telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi hal yang memberatkan.

Sementara sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Hakim Ketua.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aprilda Yanti Hutasuhut, yang sebelumnya minta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024).

Saat itu, Nefri bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu.

Terdakwa lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat.

Setelah itu, terdakwa meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.

Baca juga: Alasan Orang Tua Izinkan Anaknya Naik Sepeda Listrik hingga ke Jalan Raya, Si Bocah SD Viral

Tiga hari kemudian, saksi Andika memberi tahu saksi Ravindra yang sempat menyampaikan bahwa sandal milik korban hilang dan ia melihat Nefri mengambil sandal dari rumah korban.

"Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," ujar JPU Aprilda.

Sementara itu di Jawa Timur, seorang pengamen yang kepegok mencuri handphone (HP) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bernasib mujur usai dimaafkan oleh korbannya.

Viral video berdurasi 2 menit 22 detik di sejumlah grup WhatsApp sejak Kamis (24/7/2025) malam, menyuguhkan keributan hingga sejumlah pria meluapkan amarah dengan melayangkan pukulan. 

Terdengar pula suara teriakan saling bersahutan dari emak-emak berupaya melerai dan menenangkan warga agar aksi pemukulan tidak terus berlanjut.

Usut punya usut, konsentrasi massa terjadi di Kampung Pancar, Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada Kamis sore.

PENGAMEN CURI HP : Salah seorang pengamen (kaos biru) menjadi luapan amarah warga setelah bersama tiga rekannya kepergok mencuri handphone (HP) saat mengamen di depan rumah korban, YI (59), warga Kampung Pancar, Desa/Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada Kamis (23/7/2025) menjelang petang
Salah seorang pengamen (kaos biru) menjadi luapan amarah warga setelah bersama tiga rekannya kepergok mencuri handphone (HP) saat mengamen di depan rumah korban, YI (59), warga Kampung Pancar, Desa/Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (23/7/2025) menjelang petang. (Tangkapan layar)

Keributan terjadi setelah warga merasa geram atas aksi 4 orang pengamen, salah seorang di antaranya mencuri handphone (HP) dari dasbor sepeda motor.

Upaya emak-emak meredam amarah membuahkan hasil. Meski demikian, beberapa warga terus berdatangan ke lokasi kejadian.

Beruntung dua personel Polsek Burneh yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, mendatangi TKP sambil meminta bantuan kepada personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.

"Kami mengamankan empat pengamen itu dari lokasi kejadian untuk dibawa ke polres karena dikhawatirkan massa semakin banyak," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (25/7/2025) petang.

Keempat pengamen tersebut berinisial FF (26), warga Jalan Kapas Madya Surabaya, MRS (22), warga Jalan Pogot Surabaya, SM (15), warga Jalan Pogot Surabaya, dan MTM (12), warga Jalan Pogot Surabaya.

Mereka diteriaki maling hingga dikejar warga setelah korban memergoki aksi pencurian HP oleh salah seorang di antara mereka.  

Baca juga: Tangis Sriana Sang Suami Tewas usai Dibegal saat Ngojek, Kini Bingung Bayar Utang RS Rp38 Juta

Keempat pengamen ini telah dimintai keterangan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Mereka tiba di lokasi kejadian dengan menumpangi kendaraan truk bak terbuka untuk mengamen, perlengkapan mengamen seperti ketipung yang terbuat dari beberapa paralon tergeletak di TKP.  

"Mereka terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang berusia anak, salah seorang pengamen yang berusia paling kecil, berinisial MTM, itu mengambil sebuah HP saat mengamen di depan rumah korban."

"Korban lupa bahwa HP-nya tertinggal di kolong bawah setir motor di pekarangan rumahnya," jelas Hafid.

Baca juga: Tolak Bayi Anak Anggota DPRD karena Tak Bawa KIA Meski Status BPJS Aktif, Pegawai RSUD Kena Sanksi

Dalam perkara tersebut, lanjut Hafid, korban perempuan berinisial YI (59), warga Kampung Pancar, Desa/Burneh memilih tidak memperpanjang perkara itu.

Bahkan korban telah memaafkan keempat pengamen, kedua belah pihak dipertemukan di ruang penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.  

"Kami lakukan mediasi kemudian masing-masing pihak berdamai. Khususnya dalam perkara ini korban, tidak melanjutkan perkara ini dan kami selesaikan dengan restorative justice," pungkas Hafid. 

Usai dilakukan mediasi, keempat pelaku secara bergantian meminta maaf sambil mencium tangan korban.

Sosok seorang ibu sekitar muncul dari lubuk hati korban, YI memegang pundak bahkan kepada para pelaku saat mereka bersalaman.

"Kejadian yang kemarin, saya sudah memaafkan para pelaku. Jangan ulangi lagi yang nak," singkat korban IY disaksikan sejumlah warga dan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved