Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta

Mengabdi dengan seorang majikan, Nefri berakhir dipenjara karena dituding mengambil sandal yang harganya Rp 15 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
KEJAMNYA MANTAN MAJIKAN - Ilustrasi sandal yang dipakai oleh seseorang untuk berita pencurian sandal yang berujung pada hukuman penjara. Seorang mantan majikan mempolisikan mantan pegawainya karena mencuri sandal Hermes seharga Rp 15 juta. 

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambah Sarma.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Baca juga: Akhirnya Lokasi Persembunyian Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa Ditemukan, Sosok & Modus Licik Terkuak

Sementara itu, siasat licik dilakukan oleh seseorang hingga menipu banyak warga lain.

Seorang pemilik toko emas ditangkap polisi karena siasat liciknya menipu pembeli.

Pelaku adalah pria berinisial MI (48).

Ia memiliki sebuah toko emas bernama Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Manda, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ia akhirnya diciduk pada Selasa (29/7/2025) di tokonya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan pelaku ditangkap karena menjual emas palsu.

"Pelaku MI menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni," kata Anom, Rabu (30/5/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Anom mengungkapkan, dalam kasus ini banyak nelayan, petani, dan buruh sawit yang menjadi korban.

"Para korban membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan, tapi yang mereka terima justru emas palsu," ungkap Anom.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27).

Baca juga: Mbah Supraptini Untung Rp 29,6 juta usai Jual Logam ke Toko Emas, Pemilik Curiga Ia Buru-buru Pergi

Korban membeli sebuah gelang di toko pelaku seharga Rp 4 juta.

Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved