Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta

Mengabdi dengan seorang majikan, Nefri berakhir dipenjara karena dituding mengambil sandal yang harganya Rp 15 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
KEJAMNYA MANTAN MAJIKAN - Ilustrasi sandal yang dipakai oleh seseorang untuk berita pencurian sandal yang berujung pada hukuman penjara. Seorang mantan majikan mempolisikan mantan pegawainya karena mencuri sandal Hermes seharga Rp 15 juta. 

Merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Bengkalis.

"Berdasarkan laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke toko pelaku," kata Anom.

Dari toko pelaku, sebut dia, petugas menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram.

Ada pun jenis emas palsu yang dijual, seperti gelang, kalung, cincin, liontin, hingga anting.

Barang bukti lainnya adalah cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan sejumlah uang tunai.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku melakukannya sendiri. Modusnya adalah mencampur logam perak dan disepuh agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat," ungkap Anom.

Baca juga: Pemilik Toko Heran Logam yang Dijual Supraptini Positif Emas saat Diuji, Telanjur Beri Rp 29,6 Juta

Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021.

Sejauh ini, sebut Anom, sudah ada empat orang korban yang melapor ke polisi.

"Korban kemungkinan lebih banyak. Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, diharapkan melaporkan ke polisi terdekat," tambah Anom.

Pelaku MI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.

Ia dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 378 KUHP, tentang pemalsuan dan penipuan.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved