Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPATK Beri Waktu 20 Hari untuk Buka Kembali Rekening Bank yang Diblokir, Jamin Uang Aman

Inilah update terbaru yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah memblokir 31 juta rekening nasabah bank

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Canva via Kompas.com
AKTIFKAN KEMBALI REKENING - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka. Berikut tata caranya. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah update terbaru yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah memblokir 31 juta rekening nasabah bank karena berstatus tidak aktif, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank yang menemukan rekening-rekening tidak aktif tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah dormantt selama lebih dari lima tahun.

Bahkan, lebih dari 140.000 rekening dormant tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.

PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.

Temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormantt, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar.

Terbaru, PPATK mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormantt atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja

Langkah pembekuan rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika.

Selain itu, rekening dormant juga sering kali dijadikan penampung dana hasil judi daring.

PPATK menegaskan bahwa dana yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.

“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir.

Ia menambahkan, peraturan memberikan hak kepada nasabah atau pihak terkait untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari sejak dibekukan.

Proses penghentian ini secara hukum terdiri dari 5 hari kerja awal dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya.

“Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ujar Natsir.

Cara Aktifkan Kembali Rekening

Natsir lantas menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses.

Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.

Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir.

"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir.

Baca juga: Mardiyah Bingung Rekening Diblokir Pemerintah Padahal Pedagang Kecil: Baru Isi Kalau Ada Rezeki

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PPATK supaya tidak mempersulit masyarakat.

Hal ini dikatakan Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo merespons langkah PPATK yang memblokir sementara rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau berstatus dormantt.

“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” kata Rio dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Rio mengatakan, YLKI juga meminta PPATK memberikan penjelasan yang clear kepada konsumen terkait pemblokiran.

PPATK perlu menjelaskan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar mereka atas informasi dapat dipenuhi.

“YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” jelas Rio.

Rio menambahkan, PPATK juga diminta memberikan pemberitahuan kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran rekening.

Hal tersebut perlu dilakukan supaya nasabah mendapat informasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta menyanggah jika akunnya aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.

“Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir,” ujar Rio.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved