Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ayah Tak Terima Putrinya Babak Belur Dianiaya Bibi Gegara Sandal Dipakai ke Warung

Bibi kemudian menampar pipi korban, menarik rambut, memukul, hingga menendang tubuh korban.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sripoku.com/Andyka Wijaya
DIANIAYA KARENA SANDAL - AN (15), seorang pelajar SMP di Kota Palembang, ditemani ayahnya melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (31/7/2025). Ia dianiaya oleh bibinya karena meminjam sandal. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pelajar berinisial AN (15) di Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Kota Palembang, mengalami nasib memilukan.

Pasalnya, AN diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh bibinya sendiri yang berinisial EV.

Gara-gara sandal, AN menjadi sasaran emosi tak terkendali EV.

Ayah korban, MA (41), tidak terima anaknya diperlakukan demikian.

Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Kamis (31/7/2025) pagi.

Kepada petugas piket pengaduan, MA menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (30/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.

Tepatnya di kawasan Jakabaring, Jalan Gubernur Bastari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang.

Saat itu, korban tengah makan model di warung milik warga bernama Bik Susi.

Tiba-tiba, EV datang dan langsung marah-marah, memicu keributan di lokasi.

"Kalau dari cerita anak saya, bibinya ini datang langsung marah," ungkap MA, melansir Sripoku.com.

Rupanya, sang bibi emosi karena sandalnya dipakai oleh AN.

"Karena sandal miliknya dipakai oleh korban. Anak saya sudah minta maaf dan mengembalikannya, tapi malah dianiaya," beber MA

Emosi tak terkendali, EV kemudian menampar pipi korban, menarik rambut, memukul, hingga menendang tubuh korban.

Akibatnya, AN mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan trauma atas insiden tersebut.

Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan Proyek di Luar Pulau, Kakek Marup Malah Terlantar Luntang-lantung 3 Bulan

Ayah korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, langsung membuat laporan polisi, berharap ada tindakan tegas.

"Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku bisa ditangkap. Anak saya dianiaya begitu di depan umum, hanya karena masalah sepele," tambahnya.

Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Laporan telah kita terima. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang," tegasnya.

Kasus ini kini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

UU ini memiliki konsekuensi hukum tegas terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus lainnya terkait sandal juga menjerat Nefri Zaldi (32).

Ia dihukum satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencurian sandal mewah milik mantan majikannya.

Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025).

Keputusan ini ditetapkan Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan.

Baca juga: Bambang Kecewa Anaknya Gagal Diterima Meski Jarak Rumah & Sekolah Hanya 179 Meter: Saya Terdzolimi

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Sarma, melansir Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Perbuatan Nefri dinilai telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi hal yang memberatkan.

Sementara sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Hakim Ketua.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aprilda Yanti Hutasuhut, yang sebelumnya minta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Baca juga: Alasan Klinik Gigi Gugat Tita Rp120 Juta usai Resign, Berawal dari Nastar: Perusahaan Sakit Hati

Dalam dakwaannya, JPU menyebut pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024).

Saat itu, Nefri bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu.

Terdakwa lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat.

Setelah itu, terdakwa meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.

Tiga hari kemudian, saksi Andika memberi tahu saksi Ravindra yang sempat menyampaikan bahwa sandal milik korban hilang dan ia melihat Nefri mengambil sandal dari rumah korban.

"Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," ujar JPU Aprilda.

KEJAMNYA MANTAN MAJIKAN - Ilustrasi sandal yang dipakai oleh seseorang untuk berita pencurian sandal yang berujung pada hukuman penjara. Seorang mantan majikan mempolisikan mantan pegawainya karena mencuri sandal Hermes seharga Rp 15 juta.
Ilustrasi sandal yang dipakai oleh seseorang untuk berita pencurian sandal yang berujung pada hukuman penjara. Seorang mantan majikan mempolisikan mantan pegawainya karena mencuri sandal Hermes seharga Rp15 juta. (TribunJatim.com)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved