Siasat Culas Kades di Sambas Tilap Dana Desa Rp 655 Juta, Potongan Pajak Diembat
Aksi korupsi dilakukan kades hingga rugikan negara Rp 655 juta. Pelaku berinisial HS, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Sambas
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi korupsi dilakukan kades hingga rugikan negara Rp 655 juta.
Pelaku berinisial HS, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
HS sang kades diduga tilap dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 655 juta.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, uang hasil korupsi itu dipakai untuk bermain judi online.
“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sambas, ditemukan adanya penyimpangan keuangan desa. Tersangka sudah kami amankan,” kata Rahmad, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
Dalam penyelidikan, HS terbukti menarik uang langsung dari rekening kas desa tanpa proses verifikasi oleh Sekretaris Desa.
Tersangka juga memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up harga dalam anggaran kegiatan, hingga tidak membuat SPJ pada beberapa kegiatan.
“Tak berhenti di situ. Dana potongan pajak tahun 2023 juga raib. Harusnya disetor ke Negara, tapi malah dipakai untuk keperluan pribadi,” ucap Rahmad, melansir dari Kompas.com.
Bahkan, lanjut Rahmad, utang belanja alat tulis kantor (ATK) kepada pihak ketiga pun tidak dibayar.
“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 655.924.082, berdasarkan hasil audit Inspektorat,” ungkap Rahmad.
Sebelum proses hukum berjalan, Inspektorat sebenarnya telah memberi waktu 60 hari kepada HS untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550 juta.
Namun, tenggat berlalu tanpa pengembalian sepeser pun.
Baca juga: Bu Kades Jual Posyandu Rp45 Juta Merasa Tanah Miliknya, Gedung Dibangun Pakai Dana Desa
Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 14 November 2024.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti.
HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
kades diduga tilap dana
rugikan negara Rp 655 juta
Kabupaten Sambas
Kalimantan Barat
korupsi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Kebobolan 2 Kali, Outlet Makanan di Gresik Rugi Rp36 Juta, Pelaku Mantan Karyawan: Terkuak dari CCTV |
|
|---|
| Duka UIN SATU Tulungagung, 2 Mahasiswi Tewas Ditabrak Bus, Ortu Diundang Wakili Wisuda Almarhumah |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Tulungagung, Bus Harapan Jaya Banting Setir Menghindar, 2 Wanita Tewas di Lokasi |
|
|---|
| Alasan Suami Robohkan Rumah Istri Rata Sampai Tanah, CCTV Mengupas Segala Aib |
|
|---|
| 6 Daerah Waspada Hujan Petir di Awal Bulan, Simak Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 1 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Siasat-Culas-Kades-di-Sambas-Tilap-Dana-Desa-Rp-655-Juta-Tarik-Kas-Seenaknya.jpg)