Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Culas Kades di Sambas Tilap Dana Desa Rp 655 Juta, Potongan Pajak Diembat

Aksi korupsi dilakukan kades hingga rugikan negara Rp 655 juta. Pelaku berinisial HS, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Sambas

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
KASUS KORUPSI - Kepala desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS, ditangkap atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 655 juta. Cara culasnya terungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi korupsi dilakukan kades hingga rugikan negara Rp 655 juta.

Pelaku berinisial HS, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

HS sang kades diduga tilap dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 655 juta.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, uang hasil korupsi itu dipakai untuk bermain judi online.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sambas, ditemukan adanya penyimpangan keuangan desa. Tersangka sudah kami amankan,” kata Rahmad, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Dalam penyelidikan, HS terbukti menarik uang langsung dari rekening kas desa tanpa proses verifikasi oleh Sekretaris Desa.

Tersangka juga memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up harga dalam anggaran kegiatan, hingga tidak membuat SPJ pada beberapa kegiatan.

“Tak berhenti di situ. Dana potongan pajak tahun 2023 juga raib. Harusnya disetor ke Negara, tapi malah dipakai untuk keperluan pribadi,” ucap Rahmad, melansir dari Kompas.com.

Bahkan, lanjut Rahmad, utang belanja alat tulis kantor (ATK) kepada pihak ketiga pun tidak dibayar.

“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 655.924.082, berdasarkan hasil audit Inspektorat,” ungkap Rahmad.

Sebelum proses hukum berjalan, Inspektorat sebenarnya telah memberi waktu 60 hari kepada HS untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550 juta.

Namun, tenggat berlalu tanpa pengembalian sepeser pun.

Baca juga: Bu Kades Jual Posyandu Rp45 Juta Merasa Tanah Miliknya, Gedung Dibangun Pakai Dana Desa

Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 14 November 2024.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved