Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Culas Kades di Sambas Tilap Dana Desa Rp 655 Juta, Potongan Pajak Diembat

Aksi korupsi dilakukan kades hingga rugikan negara Rp 655 juta. Pelaku berinisial HS, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Sambas

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
KASUS KORUPSI - Kepala desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS, ditangkap atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 655 juta. Cara culasnya terungkap. 

“Dari keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Rahmad.

Dalam kasus lain, Kades Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial MB tidak lagi bisa menjalankan roda pemerintahan desanya.

MB yang tersangkut dugaan korupsi dana kompensasi jalan dari perusahaan  kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013.

Kades MB ditahan Kejaksaan mulai Selasa (22/7/2025) hingga 20 hari kedepan.

Baca juga: Kades di Tulungagung Dilema dengan Tambang Emas di Desanya, Diprotes Warga Picu Polemik dan Bencana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Kejari Lamongan, dana Rp 382.375.384,61 tersebut tidak pernah tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pemerintah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, Joko Raharto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.

Pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu, karena karena secara regulasi ada pelaksana harian  di bawahnya yakni, sekdes yang memegang kendali pemerintahan.

"Jadi tidak ada masalah dengan pelayanan. Pemerintahan desa dijabat Plh yaitu sekdes," kata Joko, Rabu (23/7/2025).

Ia juga sudah berkoordinasi dengan Camat Paciran, agar pelayanan roda pemerintaha desa di Sidokelar tetap dipantau agar berjalan normal oleh Plh.

Terkait jabatan Kades MB,  tidak langsung diberhentikan, karena untuk memberhentikan dari jabatannya, harus menunggu keputusan dari pengadilan.

"Dan harus menunggu keputusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Saat ini, jabatan MB diberhentikan sementara dan jabatan kades dipegang  pelaksana harian (Plh), yakni oleh sekdes.

Masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan dari desa, seperti hari - hari kerja biasanya. " Monggo yang mau ngurus ke balai desa tetap dilayani normal," katanya.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Kepala  Desa Sidokelar, MB. terkait dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi jalan. 

Selain MB, Ketua BPD Sidokelar juga terlibat bersama MB juga turut ditahan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved