Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Culas Kades di Sambas Tilap Dana Desa Rp 655 Juta, Potongan Pajak Diembat

Aksi korupsi dilakukan kades hingga rugikan negara Rp 655 juta. Pelaku berinisial HS, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Sambas

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
KASUS KORUPSI - Kepala desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS, ditangkap atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 655 juta. Cara culasnya terungkap. 

Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif terhadap keduanya oleh tim penyidik. 

Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan tiga alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan dana desa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini sudah sesuai dengan aturan hukum, yakni berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor,” ujar Anton.

Anton membeberkan bahwa perkara ini berawal dari dana kompensasi jalan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut tidak pernah tercatat sebagai pendapatan asli desa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pemerintah desa.

Baca juga: Kades di Tulungagung Dilema dengan Tambang Emas di Desanya, Diprotes Warga Picu Polemik dan Bencana

“Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp382.375.384,61, berdasarkan hasil perhitungan bersama Inspektorat,” tegas Anton.

Pihaknya juga telah menyampaikan secara langsung kepada Kepala Desa untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang diselewengkan.

“Kami masih menunggu. Kalau memang ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan, itu akan menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejari Lamongan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, mengingat unsur penyertaan dalam perkara ini juga diterapkan melalui Pasal 55 KUHP.

"Kita menetapkan dua tersangka. Tapi dalam sangkaan pasal, kami juntokan juga Pasal 55 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta. Kita lihat nanti perkembangan di persidangan,” pungkas Anton.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved