Beli Perhiasan Sambil Tenteng Tas Hermes, Wanita Ditangkap setelah Dilaporkan Karyawan Toko
Seorang wanita ditangkap polisi setelah beli perhiasan sambil tenteng tas Hermes. Rupanya, wanita itu hanya pura-pura membeli.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita ditangkap polisi setelah ngaku ingin beli perhiasan sambil tenteng tas Hermes.
Rupanya, wanita itu hanya pura-pura membeli dan melakukan aksi pencurian.
Pelaku merupakan wanita berinisial AM (49).
Ia ketahuan mencuri kalung berlian senilai Rp 50 juta di sebuah mal wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku sempat meminta karyawan toko perhiasan untuk memperlihatkan sejumlah perhiasan sebelum akhirnya menyembunyikan salah satu kalung di balik bajunya.
Dari rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di apartemen tempat tinggalnya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Pelaku atas nama AM ditangkap pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Minggu (3/8/2025).
AM datang ke toko perhiasan di sebuah mal di Kelapa Gading menyamar sebagai pembeli. Penampilannya seolah tak mencurigakan siapa pun.
“Saat itu, datang pelaku melihat-lihat dan seolah-olah akan membeli dan menyuruh EH mengambil tiga barang berupa kalung dan cincin,” ujar Seto.
Baca juga: Jufri Kaget Mendiang Istrinya Gadaikan Emas Palsu Rp 1,2 M, Pegadaian Minta Lunasi Utang Rp 850 Juta
Karyawan toko perhiasan berinisial EH (20) melayani AM yang meminta ditunjukkan beberapa koleksi.
Saat EH lengah, AM mengambil satu kalung emas dengan liontin berlian.
Diduga, pelaku melilitkan kalung tersebut ke tangan dan menutupinya dengan lengan bajunya.
Setelah mencuri, AM berpura-pura batal membeli dan langsung meninggalkan toko.
EH baru menyadari hilangnya satu kalung saat hendak membereskan perhiasan yang tadi diperlihatkan.
“Atas kejadian tersebut, korban selaku yang dikuasakan pihak toko merasa dirugikan, kemudian korban ke Polsek Kelapa Gading guna melaporkan lebih lanjut,” jelas Seto, seperti dilansir dari Kompas.com.
EH kemudian membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading, disertai dengan bukti rekaman CCTV.
Baca juga: Beli Sayur Kecambah Rp20 Ribu, Pria Lansia Ditangkap Pedagang Pasar
Berdasarkan video tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mencari alamat pelaku.
Dalam laporan tersebut, EH memberikan ciri-ciri pakaian AM yang terekam CCTV saat kejadian baju panjang putih biru, celana panjang putih, jilbab biru, dan tas coklat.
Ciri-ciri ini menjadi petunjuk utama polisi dalam proses pencarian.
Namun, saat ditelusuri ke alamat KTP, diketahui bahwa AM tidak lagi tinggal di sana.
Ketua RW setempat memberi informasi bahwa pelaku kini tinggal di sebuah apartemen di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Setelah itu Tim Opsnal menindaklanjuti lokasi tersebut dan adanya pelaku dengan ciri-ciri yang serupa dengan yang di CCTV,” ujar Seto.
Penangkapan AM dilakukan di Apartemen Altiz pada Jumat (1/8/2025) pukul 05.30 WIB
Polisi menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang sama seperti di rekaman CCTV dan langsung melakukan penggeledahan.
“Setelah memastikan kecocokan identitas dan ciri-ciri, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AM dan melakukan penggeledahan,” kata Seto.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan AM saat beraksi yaitu satu baju panjang berwarna putih biru, satu celana panjang putih, satu jilbab biru, dan satu tas Hermes warna coklat.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Seto.
Kini, AM ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pencurian kalung berlian yang dilakukan dengan modus penipuan bergaya mewah.
Berita Lain
Seorang pemilik toko emas ditangkap polisi karena siasat liciknya menipu pembeli.
Pelaku adalah pria berinisial MI (48).
Ia memiliki sebuah toko emas bernama Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Manda, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Ia akhirnya diciduk pada Selasa (29/7/2025) di tokonya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan pelaku ditangkap karena menjual emas palsu.
"Pelaku MI menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni," kata Anom, Rabu (30/5/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Siasat Licik Pemilik Toko Emas Jual Perak hingga Untung Besar, Pembeli Curiga Perhiasan Kusam
Anom mengungkapkan, dalam kasus ini banyak nelayan, petani, dan buruh sawit yang menjadi korban.
"Para korban membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan, tapi yang mereka terima justru emas palsu," ungkap Anom.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27).
Korban membeli sebuah gelang di toko pelaku seharga Rp 4 juta.
Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.
Merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Bengkalis.
"Berdasarkan laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke toko pelaku," kata Anom.
Dari toko pelaku, sebut dia, petugas menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram.
Baca juga: 5 Fakta Perampokan Sadis di Pasuruan, Ponakan Habisi Nyawa Bibi Gegara Ucapan S1 Kok Belum Kerja
Ada pun jenis emas palsu yang dijual, seperti gelang, kalung, cincin, liontin, hingga anting.
Barang bukti lainnya adalah cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan sejumlah uang tunai.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku melakukannya sendiri. Modusnya adalah mencampur logam perak dan disepuh agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat," ungkap Anom.
Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021.
Sejauh ini, sebut Anom, sudah ada empat orang korban yang melapor ke polisi.
"Korban kemungkinan lebih banyak. Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, diharapkan melaporkan ke polisi terdekat," tambah Anom.
Pelaku MI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.
Ia dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 378 KUHP, tentang pemalsuan dan penipuan.
Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
beli perhiasan sambil tenteng tas Hermes
pura-pura membeli
pencurian
Jakarta Utara
mencuri kalung berlian senilai Rp 50 juta
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ratusan Lansia Terima Bansos PKH Plus, Dinsos Kota Kediri Pastikan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Sekdes Pabean Sidoarjo Keluhkan Intimidasi dari PT MTB Property, Kurniawan Yudha Mengelak |
![]() |
---|
Curiga Dengar Ayam Berkokok Tak seperti Biasa, Warga Trenggalek Syok Lihat Ular Piton dalam Kandang |
![]() |
---|
Ecopark Joko Pangon Blitar bakal Punya Glamping, Pembangunan Diperkirakan Terlaksana Tahun Depan |
![]() |
---|
Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.