Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi

Alasan Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Koper Merah Kembali Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus mutilasi koper merah, kembali mengalami penundaan. 

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
SIDANG TUNTUTAN - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah atau yang dikenal dengan kasus 'mutilasi koper merah,' Selasa (5/8/2025). Sidang ini kembali mengalami penundaan. 

"Setelah menghilangkan nyawa korban, klien kami sempat pulang ke rumah, setelah itu diketahui korban sudah meninggal. Klien kami kemudian kebingungan dan ketakutan lalu terjadilah mutilasi tersebut," jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena potongan tubuh korban ditemukan dalam kondisi dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper merah di daerah Ngawi.

Bagian tubuh korban lainnya ditemukan di beberapa lokasi lain yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

Antok Tersenyum Peragakan Sejumlah Adegan Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun Khasanah di Hotel Kediri

Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Khasanah (30), perempuan asal Blitar, oleh Rohmad Tri Hartanto (32) alias Antok di salah satu hotel di Kota Kediri.

Rekonstruksi dilakukan pada Kamis (27/2/2025) di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah restoran dekat hotel, hotel di kawasan Semampir, Kota Kediri, serta minimarket di wilayah Kota Kediri, tempat tersangka membeli pisau buah yang digunakan untuk memutilasi korban.

Sebanyak 120 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Baca juga: Detik-detik Antok dan Uswatun sempat Mesra Gandeng Tangan, Makan Malam sebelum Tragedi Mutilasi

Di hotel tempat kejadian utama, polisi mencatat sekitar 80 adegan yang menggambarkan detail peristiwa dari awal hingga korban dimutilasi.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan.  

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan, rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian.

"Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang telah kami kumpulkan dalam penyelidikan. Sejauh ini, tersangka cukup kooperatif," katanya saat ditemui seusai rekonstruksi.  

Dalam proses rekonstruksi, tersangka Rohmad Tri Hartanto (32) alias Antok tampak mengikuti setiap adegan dengan lancar tanpa melakukan bantahan.

Menurut AKBP Arbaridi, tersangka tidak menunjukkan tanda-tanda kebingungan atau mencoba mengubah keterangan. 

"Tersangka mengikuti seluruh adegan sesuai dengan yang ia sampaikan dalam pemeriksaan," jelasnya.  

Tersangka terlihat tenang dan beberapa kali tersenyum saat memperagakan adegan demi adegan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved