Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi

Alasan Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Koper Merah Kembali Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus mutilasi koper merah, kembali mengalami penundaan. 

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
SIDANG TUNTUTAN - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah atau yang dikenal dengan kasus 'mutilasi koper merah,' Selasa (5/8/2025). Sidang ini kembali mengalami penundaan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah atau yang dikenal dengan kasus 'mutilasi koper merah,' kembali mengalami penundaan. 

Sidang yang dijadwalkan digelar pada Selasa (5/8/2025) tersebut harus ditunda hingga sepekan mendatang.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (28/7/2025), namun ditunda ke Selasa (5/8/2025). Kini, sidang tersebut dijadwalkan ulang pada Senin (11/8/2025).

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap.

Ketua Majelis Hakim, Khairul, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, memutuskan untuk menunda sidang karena belum adanya kejelasan dari pihak JPU.

JPU Ichwan Kabalmay menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pasal yang akan digunakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Proses penyusunan tuntutan, menurutnya, harus melalui tahapan berjenjang.

Baca juga: Pateni Ae Teriakan Warga Menggema Saat Rekonstruksi Pembunuhan Sevi Wanita Ojol di Sidoarjo

"Tuntutan kami susun di sini, lalu dikirim ke Kejati (Kejaksaan Tinggi), dan selanjutnya ke Kejagung. Hingga hari ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejagung," kata Ichwan saat ditemui seusai persidangan.

Ichwan menegaskan, lamanya proses ini disebabkan oleh substansi tuntutan yang berkaitan dengan pasal berat. 

"Pasal 340 KUHP adalah pasal serius karena mengandung unsur pembunuhan berencana. Jadi perlu kehati-hatian dalam penyusunan tuntutannya," imbuhnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian, menyatakan akan mengajukan banding apabila tuntutan terhadap kliennya tetap menggunakan Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur perencanaan pembunuhan.

"Kalau tetap dituntut dengan pasal 340, kami siap banding. Karena dalam persidangan tidak terlihat bahwa ada niatan atau rencana membunuh dari awal," ujar Rofi saat diwawancarai.

Ia menambahkan, tindakan terdakwa terjadi spontan setelah terjadi cekcok hebat dengan korban.

"Setelah menghilangkan nyawa korban, klien kami sempat pulang ke rumah, setelah itu diketahui korban sudah meninggal. Klien kami kemudian kebingungan dan ketakutan lalu terjadilah mutilasi tersebut," jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena potongan tubuh korban ditemukan dalam kondisi dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper merah di daerah Ngawi.

Bagian tubuh korban lainnya ditemukan di beberapa lokasi lain yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

Antok Tersenyum Peragakan Sejumlah Adegan Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun Khasanah di Hotel Kediri

Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Khasanah (30), perempuan asal Blitar, oleh Rohmad Tri Hartanto (32) alias Antok di salah satu hotel di Kota Kediri.

Rekonstruksi dilakukan pada Kamis (27/2/2025) di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah restoran dekat hotel, hotel di kawasan Semampir, Kota Kediri, serta minimarket di wilayah Kota Kediri, tempat tersangka membeli pisau buah yang digunakan untuk memutilasi korban.

Sebanyak 120 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Baca juga: Detik-detik Antok dan Uswatun sempat Mesra Gandeng Tangan, Makan Malam sebelum Tragedi Mutilasi

Di hotel tempat kejadian utama, polisi mencatat sekitar 80 adegan yang menggambarkan detail peristiwa dari awal hingga korban dimutilasi.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan.  

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan, rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian.

"Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang telah kami kumpulkan dalam penyelidikan. Sejauh ini, tersangka cukup kooperatif," katanya saat ditemui seusai rekonstruksi.  

Dalam proses rekonstruksi, tersangka Rohmad Tri Hartanto (32) alias Antok tampak mengikuti setiap adegan dengan lancar tanpa melakukan bantahan.

Menurut AKBP Arbaridi, tersangka tidak menunjukkan tanda-tanda kebingungan atau mencoba mengubah keterangan. 

"Tersangka mengikuti seluruh adegan sesuai dengan yang ia sampaikan dalam pemeriksaan," jelasnya.  

Tersangka terlihat tenang dan beberapa kali tersenyum saat memperagakan adegan demi adegan.

Sikap ini menjadi sorotan awak media yang hadir di lokasi.

Rekonstruksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini berlangsung berjam-jam dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Polisi memastikan keamanan di sekitar lokasi agar proses berjalan tanpa gangguan.

"Kami memastikan rekonstruksi berjalan lancar dan aman. Tidak ada gangguan berarti selama proses berlangsung," ungkap AKBP Arbaridi.  

"Kami juga akan melakukan rekonstruksi di beberapa kota lain seperti Tulungagung, Trenggalek, Ngawi dan Ponorogo nanti," ujarnya.

Diketahui, potongan tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi berbeda.

Badan korban ditemukan pertama kali di dalam koper merah di Ngawi, kemudian kepala korban ditemukan di Trenggalek, dan kaki korban di Ponorogo, sementara lokasi pembunuhan dan mutilasi berada di Kediri.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved